Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA DesaZONA Parigi Moutong

Pemdes dan BPD Ulatan Diberi Waktu Seminggu Selesaikan Soal Gaji Kader

353
×

Pemdes dan BPD Ulatan Diberi Waktu Seminggu Selesaikan Soal Gaji Kader

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kader desa, kepala dusun, dan sebagian masyarakat mendatangi Pemdes Ulatan di Kantor Desa Ulata, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parimo, Rabu (12/4/2023). Foto : (Miftahul Afdal/ZonaSulawesiid).

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Sejumlah kader bersama sebagian masyarakat Desa Ulatan beramai-ramai mendatangi Pemerintah Desa (Pemdes) Ulatan untuk mempertanyakan sekaitan gaji mereka selama 4 bulan yang belum terbayarkan.

Pasalnya, massa yang terdiri dari Kader Posyandu, Kesehatan, Paud, kepala dusun, dan lembaga desa lainnya, merasa hak mereka masih terkatung-katung.

“Kedatangan kami disini mempertanyakan mengenai honor yang belum dibayarkan kurang  lebih selama 4 bulan. Padahal mereka dituntut kerja sejak Januari sampai sekarang belum ada kejelasan tetang nasib honornya mereka . Ketika  mereka bertanya kepada pemerintah desa. Pemerintah desa jawab ini tidak ada penanggung jawab tentang dana desa,” kata Humas Aksi Damai, Suryono Kaloso di Kantor Desa Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, ia juga menanyakan legalitas atau SK seluruh Aparat Desa Ulatan yang saat ini menjabat. Namun, SK itu telah ditunjukan oleh Pemdes Ulatan dan Soyono akan mempelajari SK tersebut. Apakah SK itu dikeluarkan meyeluruh kepada aparat desa atau hanya kepada aparat desa tertentu seperti Sekretaris Desa (Sekdes).

Ia mengaku sebagai masyarakat bahkan kader desa merasa penasaran dengan keterlambatan gaji yang belum diberikan sampai sekarang. Sebab, menurutnya kader desa, pegawai syari, guru mengaji dan lembaga lainnya, memiliki hak sehingga wajar saja jika mereka mempertanyakan hal tersebut.

“Karena kami selama ini bertanya-tanya anggaran dana desa ini seperti apa dan sejauh mana. Itu belum ada titik terang untuk kader-kader untuk masyarakat karena dana desa itu terlibat di dalamnya dari lembaga sampai aparat-aparat semua ada,” teranya.

“Jadi kita juga perlu tau seperti apa dan sejauh mana ini berkas-berkas yang dilengkapi itu,” lanjut Suyono.

Tidak Ada PLT di Desa Ulatan

Sementara itu, Sekdes Ulatan, Muhamat Zain mengatakan, kendala pihaknya selama ini belum mencairkan gaji seluruh kader dan lemabaga desa akibat tidak adanya penanggungjawab atau Pelaksana Tugas (PLT) dalam Pemerintahan Desa(Pemdes) Ulatan sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes belum ditetapkan hingga saat ini.

Ia mengaku, dua pekan lalu dirinya telah menghubungi Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Parimo untuk meminta segera ditindaklanjuti PLT di Desa Ulatan. Sayangnya, kata Zain, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Dinas PMD Kabupaten Parimo. Selain itu, dia juga berkordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Palasa. Dan belum ada upaya tertentu. Baginya pemerintah kecamatan adalah tempat berlindungnya pemerintah desa.

“Kita hubungi dorang, saya bilang diusahakan secepatnya pak, sampai sekarang belum ada. Saya juga menghubungi kecamatan seperti apa upayanya dorang sampai ini  bisa dilaksanakan, karena kita desa berlindung ke kecamatan,” jeasnya.

Pemdes  Desa Ulatan, menurut Zain masih menunggu penetapan APBDes agar dana desa bisa dicairkan dan gaji bisa disalurkan. Sebab, sesuai arahan dari Dinas PMD Kabupaten Parimo perlu ada PLT agar APBDes dapat ditetapkan.

“Tinggal menunggu penetapan APBDes. Karena penyampaian dari PMD harus ada penanggungjawab . Penanggungjawabnya kalau bukan kepala desa PLT, sampai sekarang PLT belum mereka anukan (tindaklanjuti),” tuturnya.

Zain menyatakan, bahwa gaji para kader akan tetap dicairkan apabila semua kendala telah teratasi.

“Uang tetap cair (jika kendala selesai),” cetusnya.

Ia mengungkapkan, kades yang saat ini menjabat masih tersandung kasus sehingga berdasarkan keterangan dari Dinas PM Kabupaten Parimo, kades tidak bisa bertanggungjawab lagi dalam pengurusan dana desa.

“Kami sudah tanyakan kepada PMD, Pak Kades tidak bisa bertanggungjawab soal masalah ini karena dia  (kades masih tersandung kasus). Disitu dia (kades) masih sebagai kepala desa,” ungkap Zain.

BPD dan Pemdes Harus Proaktif

Dalam kesempatan yang sama, Camat Palasa, Andri Wijaya mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten. Pun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parimo untuk menindaklanjuti PLT dari pemerintah kecamatan.

“Kami tinggal menunggu dari Dinas Pendapatan untuk PLTnya siapa,” katanya.

Menurutnya, masalah yang ada di Desa Ulatan, bahwa Pemdes belum melakukan penetapan APBDes karena terkendala dengan PLT. Olehnya, Andri mengharakan agar seluruh kader yang mendatangi Pemdes Ulatan bisa bersabar dan gaji mereka akan dibayarkan.

“Masalah untuk Ulatan ini karena memang belum penetapan APBDes, jadi kader-kader tolong bersabar itu pasti akan dibayarkan, karena ini penanggungjawab,” ujar dia.

Camat mengaku tidak bisa melakukan intervensi terhadap Pemdes Ulatan karena kades yang tersandung kasus belum dijatuhi vonis oleh Kejaksaan Negeri Parigi. Oleh karena itu, kata dia, Kades Ulatan akan diberikan SK pemberhentian sementara. Apapbila SK itu telah berlaku, maka Andri dapat menunjuk PLT di Desa Ulatan. Sebab, aparat desa yang menjabat sekarang tidak dapat bertanggungjawab terkait dengan dana desa karena hal itu adalah kewenangan PLT.

“Saya juga  dari pihak kecamatan tidak bisa mengintervensi bahwa ini harus kades yang tanggungjawab, memang masi dia. Tapi dia ada satu kendala, kita tau semua kendalanya apa. Jadi Pa Kades akan dikeluarkan SK dari kabupaten pemberhentian sementara karena disini belum ada aparat desa yang menanggungjawab dana desanya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Parimo melalui telefon, kata Andri, SK pemberhentian sementara Kades Ulatan telah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo. Jika SK itu telah ditandatangani oleh Sekda, maka ia akan segera mengurus PLT di Desa Ulatan.

“Saya sebagai Camat menunggu surat dari PMD, yang katanya tadi saya telvon sudah di meja  Sekda menunggu itu kemudian saya tindaklanjuti siapa penanggungjawab PLT dari pihak kecamatan, mungkin saya atau teman-teman lain yang saya tunjuk yang pasti gaji-gajinya kader pasti akan terbayarkan,” jelas Andri.

“Karena disini Sekdes juga tidak bisa berbuat apa-apa karena yang menandatangi pencairan sesuatu yaitu adalah kades karena penanggujawab anggaran disini adalah kades tapi mungkin dalam aturan untuk kades sudah tidak bisa lagi sehingga akan dibuatkan pemeberhentian sementara kades,” sambungnya.

Menurut Andri, seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemdes Ulatan proaktif dalam menyelesaikan permaslahan ini. Salah satu caranya adalah dengan mendatangi Bapenda untuk menanyakan solusi gaji seluruh Kader Desa Ulatan.

“Yang sebenarnya BPD yang proaktif dengan Pemdes bagaiman kita ke dinas pendapatan kabupaten menanyakan solusinya ini kalau tidak banyak gaji-gaji yang tidak dibayar termasuk gaji kader posyandu dan paud kan mereka sudah kerja,” pungkasnya.

Salah seorang massa aksi, Muhammad Zaki saat menunjukan pernyataan tulisan di kertas karton. Foto : (Miftahul Afdal/ZonaSulawesiid).

Ultimatum kepada Pemdes dan BPD

Menanggapi pernyataan itu, Suyono Kaloso menagaskan, Pemdes bersama BPD diberi waktu selama sepekan melakukan kordinasi untuk penyelesaian masalah gaji. Apabila hal itu tidak segera dilaksanakan oleh Pemdes dan BPD Ulatan, maka ia bersama kader akan melakukan tindakan. Ia mengaku tindakan yang dilakukan bukan sebagai bentuk pengancaman. Akan tetapi, kata dia, maslaah ini tidak akan ada penyelesaian dengan tenggang waktu tertentu.

“Saya ultimatum pemerintah desa kita kasih waktu 1 minggu untuk kordinasi dengan BPD supaya barang ini tidak berlarut-larut ketika ini tidak ada komunikasi antara Pemerintah Desa dengan BPD jangan salahkan kami masyarakat kalau ambil tindakan dan kami belum tau juga apa tindakan yang kita ambil nanti. Terus terang ini bukan pengancaman karena posisinya ini melihat ibu-ibu menunggu yang tidak jelas, maka kita kasih jangka untuk pemerintah desa kordinasi dengan BPD, kira-kira solusinya mereka apa, apakah dibuatkan musyawarah atau apa kita menunggu hasil itu,” tegasnya.

Ia kembali menekankan, Pemdes perlu berkordinasi dengan BPD untuk mendesak Dinas PMD Kabupaten Parimo menindaklanjuti PLT di Desa Ulatan. Dengan begitu, Camat Palasa bisa mengambil keputusan untuk penunjukan PLT.

“Kordinasi dengan BPD bagaimana caranya mendesak PMD sana untuk keluar posisinya surat PLT yang akan disampaikan ke kecamatan, supaya Camat juga cepat ambil keputusa siapa yang akan pak camat tunjuk siapa yang akan di desa Ulatan,” tandas Suyono.

Baca juga : Kader Geruduk Kantor Desa Ulatan