Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Pemdes Ogoansam Salurkan BLT Tahap III, Kades : Kriteria Penerima BLT 2023 Nanti Berbeda

111
×

Pemdes Ogoansam Salurkan BLT Tahap III, Kades : Kriteria Penerima BLT 2023 Nanti Berbeda

Sebarkan artikel ini
Kades Ogoansam, Musrip Lihawa saat memberikan BLT kepada KPM. Foto : Zona Sulawesi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Desa (Pemdes) Ogoansam kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III tahun 2022 kepada 94 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penerimaan ini merupakan tahap terakhir untuk BLT di 2022.

“Saya akan memberikan hak kewajiban pemerintah terhadap masyarakat. Hari ini kita kembali membagikan hak kepada bapak dan ibu yang sudah tercantum namanya yang sudah 1 tahun berjalan,” kata Kepala Desa (Kades) Ogoansam, Musrip Lihawa dalam sambutannya pada tahapan penyaluran BLT Tahap III di Balai Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (24/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Pemdes Ogoansam membagikan sejumlah Rp 900.000 kepada setiap KPM dalam tiga bulan terakhir. Yaitu pada Oktober, November, dan Desember 2022.

Menurut Musrip, penyaluran BLT itu yang terakhir diterima oleh KPM di 2022. Namun, pada 2023 mendatang BLT masih diadakan.

“Perlu kami sampaikan ini merupakan pembagian atau penerimaan terakhir di 2022. Sementara anjuran dari Pemerintah bahwa BLT bahwa akan diperpanjang di 2023,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, kriteria penerima BLT di 2022 berbeda dengan 2023 nanti. Di mana, sebelumnya kriteria penerima BLT sebagai upaya pemulihan ekonomi untuk masyarakat terdampak Covid-19. Maka tahun depan difokuskan terhadap penuntasan kemiskinan.

“Kita liat diperpanjang, berarti masyarakat akan berpikir menerima lagi di 2023 . Bahwa aturannya 2023 itu berbeda kriterianya di 2022 sebelumnya
Untuk mengantisipasi wabah Covid-19 dan perekonomian,” jelasnya.

Ia menyebutkan, salah satu kriteria yang berhak menerima BLT 2023 yakni masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

“Jadi perekonomian dilihat dari sangat ekstrim. Yang berarti masyarakat yang mengalami kondisi dibawah garis kemiskinan,” ucap Musrip.

Adapun kriteria penerima BLT 2023 terdiri dari empat kriteria, pertama miskin ekstrem, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun (kondisi miskin), memiliki anggota keluarga difabel (kondisi miskin), dan rumah tangga tunggal lansia (kondisi miskin).

“Sehingga jangan lagi ada yang beranggapan bahwa di 2023 tidak masuk lagi namanya. Namun ada kriteria tertentu yang ditaati oleh Pemdes Ogoansam,” sebutnya.

“Tapi ini melihat orang yang setengah mati sekali hidupnya,” tambah Musrip.

Ia juga menegaskan, bahwa Pemdes Ogoansam tidak dapat pilih kasih karena akan berdampak kepada Pemdes Ogoansam.

“Karena kalau ada yang masih miskin dan diberikan kepada masyarakat yang masih mampu, maka hal itu akan berdampak kepada pemerintah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pendamping Desa Kecamatan Palasa, Abdul Gafir menerangkan, empat kriteria penerima BLT pada 2023 yaitu berdasarkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022.

“Untuk keluarga sangat miskin dengan penghasilan kurang dari Rp12 ribu/hari atau Rp500 ribu/bulan. KPM BLT DD yang belum mendapatkan program bansos lainnya,” ujarnya.

Kriteria kedua, salah satu anggota keluarganya ada yang memiliki penyakit kronis atau menahun sehingga berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Kemudian, kepala keluarga (KK) tunggal yang sudah lanjut usia, sedangkan kriteria keempat anggota keluarga ada yang difabel atau individu berkebutuhan khusus.

“Hanya empat itu syarat yang bisa dicalonkan mendapatkan BLT,” ungkapnya.

Menurut Gafir, BLT masih tahun depan perlu dianggarkan Pemdes maksimal 25 persen. Berbeda dengan tahun sekarang sebesar 40 persen tahun.

“Untuk tahun depan paling banyak 25 persen tidak boleh lebih,” katanya.

Dimungkinkan bahwa jumlah bantuan berupa uang tunai yang diterima KPM masih sama sejumlah Rp. 300.000.

Baca juga : Raih 77 Suara Prof Amar Terpilih Jadi Rektor Untad