Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Pemkab Parimo Beri Perhatian Penting terhadap Dampak Lingkungan

2864
×

Pemkab Parimo Beri Perhatian Penting terhadap Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Setda Kabupaten Parimo, Zulfinasran saat menyampailan sambutannya dalam kegiatan kensultasi publik II penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Parimo tahun 2025-2045. Foto : Diskominfo Parimo

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan kegiatan kensultasi publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parimo tahun 2025-2045, di Hotel Anutapura. Kamis (30/11/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan kegiatan RPJPD Kabupaten Parimo 2025 hingga 2045 merupakan dokumen perencanaan yang substansi nya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan penggunaan nasional.

Menurutnya, penyusunan dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi, sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Dalam tahapan penyusunan tersebut, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah dampak pada lingkungan yang mungkin timbul pada saat pelaksanaan program maupun dampak lanjutannya,” ujar Zulfinasran.

Ia menilai hal itu harus menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan yang dikehendaki adalah pembangunan yang mendukung pengembangan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGS).

Sebab, kata dia, pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyelaraskan sumber daya alam dengan manusia dalam pembangunan.

Zulfinasran menjelaskan kajian lingkungan hidup strategis merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun kajian lingkungan hidup strategis melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KLHS memiliki tujuan dan objeknya antara lain untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana dan program.

Menjamin agar pelaksanaan kebijakan, rencana, program dirumuskan berdasarkan pertimbangan pembangunan berkelanjutan. Membangun wahana sinergi dan kerjasama berbagai kepentingan sektoral dan wilayah dalam mencapai tujuan berkelanjutan.

“Melihat begitu pentingnya kegiatan ini, saya berpesan kepada tim penyusun kajian lingkungan hidup strategis maupun tim penyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah agar dapat bersama-sama untuk segera mengintegrasikan hasil rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis tersebut kedalam dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah,” harapnya.

Zulfinasran juga berpesan ditahun 2024 setiap kegiatan harus menyediakan daftar kehadiran ketika diwakili dan harus ada alasan ketidak hadiran, dibuatkan laporan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebab manajemen tata kelola reformasi birokrasi sudah harus diterapkan guna mendapatkan kualitas SDM ASN Kabupaten Parimo yang berdaya saing, semua orang yang menilai harus dinilai.

Adapaun indikator kinerja sebagai acuan adalah :
1. Kehadiran menggunakan absen.
2. Minimal 80 persen hasil temuan BPK harus di kembalikan ke kas negara.
3. Serapan anggaran harus sesuai angaran kas.
4. Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dalam rangka koordinasi luar daerah harus ada satu program/kegiatan diperoleh masuk ke Parimo.*