Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA LipsusZONA Parigi Moutong

Pengawas Lapangan Akui Ditugaskan PT CPM Berdasar Surat Tugas

237
×

Pengawas Lapangan Akui Ditugaskan PT CPM Berdasar Surat Tugas

Sebarkan artikel ini
Yayat, Pengawas Lapangan Penelitian Geologi di Hulu Sungai Taopa, yang mengklaim ditugaskan sesuai surat PT CPM. Foto:TIM

Parimo, Zona Sulawesi  – Pengawas lapangan, Yayat mengaku, melaksanakan tugasnya mengawasi kegiatan penelitian geologi di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sesuai surat berlogo dan cap PT CPM.

“Sesuai yang bertandatangan. Yang menugaskan siapa, yang ada dikertas itu,” kata Yayat, di Desa Taopa Utara, Selasa, 15 Maret 2023.

Dia mengaku, melaksanakan pengawasan di lapangan untuk kegiatan penelitian di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa.

Namun, karena aktivitas di hulu Sungai Taopa mendapat penolakan dari masyarakat, pihak perusahaan menghentikan kegiatan, hingga ada komunikasi yang baik.

“Kita hentikan, sampai nanti ada komunikasi yang baik,” ujar Yayat.

Yayat mengaku, tidak tahu soal talang dan karpet yang ditemukan warga dan aparat Kepolisian di lokasi penelitiannya.

Sebab, pada Jum’at, 10 Maret 2023, ia mengaku telah meninggalkan lokasi, untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu di desa.

“Saya tidak tahu. Saya baru tiga kali melihat mendatangi lokasi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, dalam pertemuan dengan warga, Yayat mengaku juga ditugaskan oleh perusahaan BRM sebagai perusahaan induk PT CPM.

Surat Tugas Berlogo dan Cap PT CPM Ditandatangani Achmad Zulkarnain

Pada bagian atas surat tugas yang dikantongi pengawas Lapangan, Yayat yang ditunjukan dan beredar di masyarakat, bertuliskan alamat lengkap PT CPM di Jakarta Selatan, beserta logo dengan perihal izin masuk survey dan pengelolaan placer emas di wilayah blok V PT CPM, Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut, menugaskan Iwan Setiawan Doddy Wulung selaku Koordinator Lapangan, Ivan Mardiansyah selaku teknis, dan Teryat Teja, M selaku teknisi (Disebut sebagai Yayat) dan crew tambahan untuk memberikan edukasi cara pengelolaan placer emas secara sederhana, dan tepat guna kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang PT CPM.

Selain itu, isi surat juga menyertakan waktu pelaksanaan, yang dimuali pada 26 September 2022 hingga 26 September 2023. Lokasi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.

Surat bercap PT CPM, di tandatangani Ahcmad Zulkarnain selaku Head Of HSE & Corporate Relation, di perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier membantah soal surat yang beredar di masyarakat Kecamatan Taopa dikeluarkan PT CPM.

Dia menjelaskan, per 1 Februari 2023, manajemen CPM telah menerbitkan surat, bahwa tak ada/belum ada kegiatan CPM di Kabupaten Parimo.

“Dengan terbitnya surat ini, maka surat yang terbit sebelumnya tidak berlaku,” tukasnya.

Amran Amir juga mengklaim, tidak ada yang mengenal Yat, baik di PT CPM maupun BRM, dan menegaskan, bahwa yang bersangkutan bukan karyawan dari kedua perusahaan tersebut.

Terkait adanya surat yang memberikan izin masuk ke wilayah Blok V PT CPM di Kecamatan Taopa, kata dia, masih dalam penelusuran dan penyelesaian internal.

Adanya permasalah itu, PT CPM juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga atau instansi terkait.

Namun, Amran Amier belum menyatakan akan melaporkan tindakan para pihak yang mengatasnamakan PT CPM ke Kepolisian, sebagai pihak yang dirugikan atas polemic aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa.

“Koordinasi dan komunikasi itu (lembaga atau instansi terkait) terbuka, serta belum sampai pada pelaporan pidana. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal yang terkait pelanggaran hukum akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga: Tenaga Peneliti Kantongi Surat Tugas dari PT CPM ?