Site icon Zona Sulawesi

Penilaian KLA Bagi Kabupaten Parimo Akan Perhatikan 5 Klaster Hak Anak

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Irwan. Foto : Diskominfo Parimo

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus fokus meraih predikat madya untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023 mendatang.

Salah satu tahapan untuk meraih madya adalah penilaian awal KLA bagi Kabupaten Parimo yang akan diselenggarakan di akhir Maret 2022.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Irwan mengatakan, pihaknya terus menggenjot persiapan penilaian KLA, walaupun Parigi Moutong terlambat dari sebagian kabupaten dan kota yang telah lebih dahulu meraih predikat madya KLA. Namun, kata Irwan tidak ada kata terlambat Parigi Moutong harus bisa dan mampu juga meraih predikat madya KLA.

“Parigi Moutong untuk predikat pratama sudah dapat bahkan 2 kali, namun harus kita genjot lagi untuk bisa mendapatkan predikat madya di tahun 2023. Bagi saya tidak ada kata terlambat, kita harus kerjakan sesuai tugas kita, dan apapun hasilnya kita siap,”kata Irwan, saat memimpin kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 bertempat di ruang rapat Bappelitbangda Parimo, Jumat (25/02/2022).

Olehnya Irwan berharap, tim Satgas KLA Parigi Moutong yang telah dibentuk harus gerak cepat melaksanakan tugas menghadapi penilaian KLA di akhir bulan Maret 2022 nanti.

“Saya tidak muluk muluk, diakhir tahun 2023 harus kita capai predikat madya. Untuk itu perlu Komitmen bersama untuk bisa sampai kesitu,”tambahnya.

Baca juga : Pemda Parimo Siap Jadi Penyangga IKN di Kaltim Lewat Kerjasama Antar Daerah

Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Sri Prihartini Lestari Wijayanti saat melakukan pemaparan secara virtual baru baru ini mengungkapkan, pelaksanaan KLA memperhatikan lima klaster hak anak yaitu klaster satu hak sipil dan kebebasan, klaster dua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster tiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster empat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, dan klaster lima perlindungan khusus.

Prihartini Lestari menjelaskan, dari 5 klaster itu tetap memperhatikan prinsip konvensi hak anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi suara anak.

“Klaster 5 perlindungan khusus harus memastikan bahwa hak anak pada klaster 1, 2, 3 dan 4 dapat terpenuhi, sehingga tidak muncul tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan pemberlakuan salah lainnya,”jelasnya.

“Banyak yang akan menjadi penilaian salah satunya adalah kelembagaan. Untuk Kelembagaan kata ia yang akan dinilai dan harus dipersiapkan pertama tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang KLA. Kedua kelembagaan KLA meliputi gugus tugas KLA, rencana aksi daerah (RAD) KLA, profil anak dan publikasi terkait KLA. Ketiga adalah keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa,”pungkasnya.***

 

(Diskominfo Parimo) 

Exit mobile version