Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Politik

Perspektif Akademisi : Polemik Mediasi KPU dan Partai Demokrat

1931
×

Perspektif Akademisi : Polemik Mediasi KPU dan Partai Demokrat

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum Universitas Tadulako dan Peneliti Jati Centre, Ruslan Husen. Foto : Pribadi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Akademisi Universitas Tadulako, Ruslan Husen memberikan tanggapan sekaitan proses penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Partai Demokrat Kabupaten Parimo.

Menurut Dosen Hukum Universitas Tadulako ini, bahwa upaya yang dilakukan Bawaslu Parimo sudah sesuai prosedur dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa yang dilayangkan oleh Partai Demokrat.

“Sudah tepat proses penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa dari Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong,” kata Ruslan Husen kepada Zonasulawesiid, Sabtu (16/3/2024).

Ia menjelaskan, terjadinya sengketa proses Pemilu, sebagai akibat KPU Kabupaten Parimo melalui Keputusan Nomor : 986 tahun 2024 menetapkan Partai Demokrat tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang berkonsekuensi sanksi diskualifikasi.

Menindaklanjuti permohonan, Bawaslu terlebih dahulu, melakukan serangkaian mediasi penyelesaian sengketa, yakni memediasi kepentingan hukum Partai Demokrat selaku pemohon, dengan KPU Parimo sebagai termohon.

“Oleh karena telah tercapai kesepakatan mediasi, maka tidak perlu lagi dilanjutkan ke tahap adjudikasi. Tinggal kesepatan mediasi yang dikuatkan dan setara dengan Putusan adjudikasi Bawaslu,” jelas Ruslan.

Lebih lanjut, Peneliti Jati Centre ini mengemukakan bahwa tentang kesepakatan mediasi, wajib bagi KPU Parimo untuk segera menindaklanjutinya. Dengan menerima penyampaian LPPDK dari Partai Demokrat.

Lalu, kata Ruslan, Partai Demokrat perlu menyerahkan LPPDK tersebut kepada akuntan publik yang telah ditunjuk KPU Parimo, untuk dilakukan audit.

Ia juga menegaskan, bukan hanya KPU Parimo saja perlu menindaklanjuti keputusan mediasi. Akan tetapi Partai Demokrat Parimo segera menindaklanjuti hasil keputusan mediasi tersebut.

“Termasuk bagi pemohon Partai Demokrat, untuk menindaklanjut hasil mediasi, dengan segera menyerahkan LPPDK dalam tenggang waktu yang diberikan,” terangnya.

Dengan begitu, sebut Ruslan, agar KPU Parimo, segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu.

Pengawasan Publik

Meskipun demikian, Ruslan menegaskan  masyarakat juga perlu melakukan pemantauan tentang tindaklanjut hasil mediasi Bawaslu Parimo. Bahwa KPU Parimo tidak serta-merta mencabut sanksi diskualifikasi. Di mana Partai Demokrat wajib memberikan LPPDK.

“Seharusnya, terlebih dahulu Partai Demokrat Parimo menyerahkan LPPDK sebagai objek masalah sengketa,” terang Ruslan.

Oleh karena itu, Ruslan menilai apabila KPU Parimo mencabut berita acara rapat pleno, nomor : 986 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 4 Maret Tahun 2024, KPU Parimo memberikan sanksi tidak ditetapkannya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi Calon Terpilih dalam Pemilu 2024.

“Jika Partai Demokrat tidak menyerahkan LPPDK lalu dibebaskan dari sanksi diskualifikasi dengan dasar mediasi Bawaslu, ini menjadi prosedur yang salah,” tandasnya.

Baca juga : Parimo jadi Locus Proyek SOLUSI Kerjasama Indonesia dan Jerman