Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kriminal

Polda Sulteng Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online Libatkan 2 Anak Dibawah Umur

149
×

Polda Sulteng Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online Libatkan 2 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Empat mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng. Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Palu, Zona Sulawesi – Operasi Pekat Tinombala I-2022 telah digelar Polda Sulteng dan Polres jajaran selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,”kata Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (25/03/2022).

Selama empat hari operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap empat orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Kompol Sugeng mengatakan, dalam semalam pihaknya melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.

“Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur,”ucapnya.

Baca juga : Waspada TBC, Pertahun Sebabkan 93 Ribu Kematian di Indonesia

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya 4 orang yang berprofesi sebagai mucikari telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak Rabu, 23 Maret 2022.

“Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi, ujar mantan Wakapolres Tolitoli ini,”jelasnya.

Menurut Kompol Sugeng, penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

Ia menyatakan, terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, tegasnya

“Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,”pungkasnya.