Sigi, ZonaSulawesi – Polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan perampasan (Curas) di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Minggu 2 Maret 2023.
Kedua orang pelaku tersebut adalah VT (20) dan AM (23) diamankan Tim Opnal Polsek Biromaru di mereka di Dusun Tompu setelah sempat bersembunyi kurang lebih tiga minggu usai melakukan aksinya.
Kapolsek Biromaru, Akp Abdul Azis SH membenarkan kabar penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru, Ipda M.Yusup Andi Jalal S.Tr.K, bersama Tim Opsnal Polsek Biromaru dan di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru.
“Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Akp Azis melalu keterangan rilis resminya, Selasa (4/4/2023).
“Tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP / B / 15 / III / 2023 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru. Tanggal 14 Maret 2023. dengan Korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru.dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Akp Azis.*
Baca juga : GMNI Touna Berbagi di Panti Asuhan Hairul Amin