PARIMO, ZonaSulawesi.id — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya melindungi anak dari kejahatan seksual. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (13/11/25). Aparat kepolisian mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan warga terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di area perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu 5 November 2025 sore.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial HH (49), warga Desa Olaya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara korban diketahui berinisial PR (17). Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku diduga kuat telah berulang kali melakukan tindakan bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi. Dengan iming-iming janji akan menikahi korban dan sejumlah rayuan, pelaku berhasil membujuk korban untuk ikut dengannya ke kebun.
“Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan dan memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada korban,” terang IPTU Agus Salim.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui aksi serupa telah dilakukan sebanyak sepuluh kali di lokasi yang sama. Mirisnya, pelaku juga memanfaatkan kondisi korban yang mengalami gangguan mental untuk mempermudah aksinya, bahkan sempat mengambil uang milik korban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU, pakaian milik korban dan pelaku, serta sebatang pelepah kelapa yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Parigi Moutong AKBP. Hendrawan, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi bersama,” tegas IPTU Agus Salim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam mencegah tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Orang tua diharapkan memberi perhatian dan pendidikan moral yang kuat kepada anak-anak agar terhindar dari rayuan dan jebakan pelaku kejahatan seksual.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutupnya.
