Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA KriminalZONA Parigi Moutong

Polres Parimo Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Parigi, Enam Motor Serta Sejumlah HP Diamankan

877
×

Polres Parimo Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Parigi, Enam Motor Serta Sejumlah HP Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual saat melakukan konferensi pers. Foto : ZonaSulawesiid.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Kepolisian Resort Parigi Moutong (Parimo) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dua kasus berbeda di wilayah Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parigi Utara.

Kasat reskrim Polres Parimo AKBP Anang Mustakim pada konfrensi pers Rabu 5 Juni 2024 yang dihadiri Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, pencurian motor tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Parigi kelurahan Kampal dan di wilayah Kecamatan Parigi Utara Desa Tomboli Barat.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Parimo juga berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian handphone Desa Pangi kecamatan Parigi Utara.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor, Yakni dua unit sepeda motor merek honda SRF 150 R, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino dengan plat no DN 5351 PD, satu unit Yamaha Mio, juga satu unit Yamaha Mio Soul GT, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox. Juga mengamankan dua orang pelaku yang berinisial Y dan YR, “jelasnya.

Lebih lanjut disampikanya, untuk pengungkapan kasus pencurian handphone, Polres Parimo juga berhasil mengamankan lima buah handphone dengan merek yang berada beda, dan mengamankan salah seorang pelaku berinisial A di wilayah Kecamatan Parigi Utara tepatnya di Desa Pangi.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku pencurian sepeda motor dengan melakukan pengintaian rumah korban yang terparkir kenderaan korban, kemudian pelaku memastikan kedaraaan tersebut dalam keadaan aman untuk bisa dibawah, “jelasnya.

Sementara modus pencurian handphone, tersangka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura bertamu ke rumah warga yang sudah dijadikannya target, lalu tersangka kembali mengunjungi rumah tersebut dengan memastikan keadaan rumah dalam keadaan kosong lalu tersangka melakukan aksinya.

“Untuk pencurian motor tersebut akan di kenakan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, sedangkan untuk tersangka pencurian handphone dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan pidana paling lama lima tahun, ” pungkasnya.

Baca juga : Gelaran FTT 2024 Sebagai Ajang Perkenalan Keindahan Parigi Moutong