Site icon Zona Sulawesi

Potensi Pelanggaran Etik ASN Ikut Disorot dalam Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat RSUD Moutong

Gambar Ilustrasi: AI.

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D, yang diketahui menjabat di RSUD Buluye Napoae Moutong, tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum pidana. Status tersangka yang disandang oknum tersebut juga memunculkan sorotan terkait kemungkinan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Sejumlah kalangan menilai, selain mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, instansi tempat yang bersangkutan bertugas juga perlu menelaah persoalan tersebut dari aspek administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap ASN berkewajiban menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, netralitas, serta menjaga kehormatan profesi sebagai pelayan masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS wajib menaati ketentuan disiplin dan menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat merusak citra maupun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan agar setiap PNS menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas korps. Dugaan pelanggaran kode etik dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik sesuai prosedur yang berlaku.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu, Syam Komariah, menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan pemeriksaan etik maupun disiplin ASN merupakan dua mekanisme yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan.

“Proses pidana tidak serta-merta menghilangkan kewenangan instansi untuk melakukan pemeriksaan administratif. Jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik, pejabat pembina kepegawaian maupun atasan langsung dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Syam, dalam sistem manajemen ASN, setiap aparatur negara dituntut menjaga integritas dan nama baik lembaga tempatnya mengabdi. Karena itu, evaluasi dari sisi administrasi kepegawaian menjadi bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga Kamis (2/7/2026), belum diperoleh informasi apakah manajemen RSUD Buluye Napoae Moutong telah membentuk tim pemeriksa atau mengambil langkah administratif atas status hukum oknum ASN tersebut.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Buluye Napoae Moutong, Kurnia, terkait langkah yang ditempuh pihak rumah sakit menyikapi persoalan tersebut. Saat dihubungi sebelumnya, Kurnia hanya memberikan jawaban singkat.

“Maaf Pak, saya masih sibuk,” ujarnya melalui pesan singkat.

Upaya konfirmasi lanjutan yang kembali dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh tanggapan.

Exit mobile version