SIGI, ZonaSulawesi.id – Kasus dugaan pencurian yang menimpa YT, seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul, hingga kini masih belum menemui titik terang. Walaupun laporannya sudah berjalan beberapa pekan dan polisi telah mengeluarkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), status perkara ini ternyata masih tertahan di tahap penyelidikan.
Kondisi tersebut membuat kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi, bersiap mengambil langkah yang lebih tegas. Jika dalam waktu dekat belum ada kemajuan yang berarti, pihaknya berencana mengajukan permohonan supervisi ke pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.
Saat berbicara kepada media pada Senin, 6 Juli 2026, Ramadhani menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka berharap penyidik bisa segera menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
”Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, setelah tiga kali SP2HP diterbitkan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Ramadhani.
Ramadhani menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan berkala menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP pertama hingga ketiga. Menurutnya, perkembangan tersebut sudah seharusmya diikuti dengan tindakan hukum berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa permohonan supervisi ini disiapkan murni sebagai bentuk pengawasan, bukan untuk mencampuri urusan penyidikan.
”Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang memadai, kami akan mengajukan permohonan supervisi kepada pimpinan di atas. Harapan kami sederhana, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” tegasnya.
Di sisi lain, YT sendiri mengaku kesulitan mendapatkan informasi terbaru seputar perkembangan laporannya. Ia bahkan sudah mencoba menghubungi Kapolsek Marawola selama beberapa hari terakhir, namun usahanya belum membuahkan hasil.
”Saya sudah mencoba menghubungi Kapolsek tetapi belum direspons,” ungkap YT.
Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah YT yang berlokasi di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kasusnya sendiri sudah resmi dilaporkan ke Polsek Marawola dengan nomor laporan LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah YT mendapatkan pesan WhatsApp dari seorang tetangga yang curiga melihat adanya aktivitas di rumah tersebut. Begitu dicek, rumahnya ternyata sudah dibobol dan banyak barang berharga yang hilang.
Daftar barang yang raib cukup banyak, mulai dari lima pintu kayu, tiga pintu tralis besi, tujuh tralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, hingga satu exhaust kompor. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion, serta dua buah kursi. Akibat pencurian ini, YT diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Sampai Senin, 6 Juli 2026, Polsek Marawola masih menyelidiki kasus ini. Pihak pelapor sangat berharap kepolisian bisa segera mengungkap pelaku dan menuntaskan perkara ini demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
