Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA KriminalZONA Parigi Moutong

Satlantas Parimo Tangkap Jambret di Kebun Kopi

192
×

Satlantas Parimo Tangkap Jambret di Kebun Kopi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penjambretan di Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, berhasil ditangkap Satlantas Polres Parimo. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap pelaku jambret di Kilometer 36, Jalur Kebun Kopi, yang menghubungkan Kabupaten Parimo dan Donggala, Sulawesi Tengah.

“Anggota saya yang berjumlah 5 orang melakukan pengejaran kepada pengendara mobil jenis avanza warna putih nopol DN 1936 NK yang melakukan tindak pidana kekerasan yaitu jambret,”kata Kasat Lantas Parimo, Iptu IK Sugiarta kepada Zona Sulawesi, Selasa (01/03/2022).

Iptu IK Sugiarta mengatakan, modus ketiga pelaku yang berinisial SI, AI, dan AG melakukan penjambretan di Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, dengan cara menyerempet kendaraan bermotor korban bernama Sukirno dari arah belakang.

Ketika korban terjatuh, salah satu dari pelaku turun dari mobil dan memotong tali tas yang di selempang oleh istri korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Iptu IK Sugiarta mengungkapkan, korban hendak melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat.

Baca juga : RSUD Anutaloko Parigi Tidak Beri Kamar Inap Untuk Pasien Covid-19

“Diperkirakan korban mengalami kerugian dengan uang tunai berjumlah Rp 8.000.000 juta, emas 15 gram, handphone merek Oppo A1 dan surat-surat penting lainnya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, KBO Lantas Parimo, Ipda Arman memerintahkan anggota piket Pos Lantas Kebun Kopi untuk bejaga.

Setelah berselang beberapa menit, kata Iptu IK Sugiarta, mobil tersebut melintas di depan Pos Kebun Kopi, tetapi saat mobil yang dikemudikan palaku langsung melarikan diri ke arah Kota Palu dan dilakukan pengejaran oleh anggota piket Pos Kebun Kopi dan mendapati pengemudi tersebut di KM 36.

Salah satu dari pelaku berinisial AG melarikan diri ke arah gunung dan dilakukan pengejaran. Sementara dua pelaku lainnya SI dan AI  diringkus ke Mapolres Parimo dengan barang bukti berupa satu unit mobil avanza warna putih DN 1936 NK dan 1 buah badik besi putih.

Diketahui, bahwa para pelaku merupakan DPO dari Polres Palu dan Opsnal Polda.

“Sebab mereka kemaren melakukan tindakan pidana kekerasan merampas tas masyarakat di Kabupaten Sigi,”tandasnya.