Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA HukumZONA Kota Palu

Segini Denda yang Harus Dibayar jika Kena Tilang

128
×

Segini Denda yang Harus Dibayar jika Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengendara motor tercapture camera ETLE. Foto : Istimewa

Palu, Zona Sulawesi  – Sebanyak 2.516 pelanggar lalu lintas tertangkap camera ETLE di Kota Palu hanya dalam dua hari.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pertanggal  9-10 Desember 2022, ribuan pelanggaran lalu lintas itu terdiri dari lima jenis pelanggaran.

Sebanyak 208 pengendara tidak menggunakan helem. Disusul menggunakan handphone saat berkendara 79 pelanggar, kemudian 24 pelanggar yang menerobos traffic lihgt dan melanggar Marka atau rambu jalan sejumlah 11. Dan di dominasi pelanggar yang  tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.194.

Diketahui bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenai tilang dan berakhir menerima sanksi.

  • Mengemudi sambil menggunakan Handphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Pengendara yang melanggar marka jalan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi  dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

Baca juga : NOLAPI PONTIANA MAGAYA