Site icon Zona Sulawesi

Segini Denda yang Harus Dibayar jika Kena Tilang

Ilustrasi pengendara motor tercapture camera ETLE. Foto : Istimewa

Palu, Zona Sulawesi  – Sebanyak 2.516 pelanggar lalu lintas tertangkap camera ETLE di Kota Palu hanya dalam dua hari.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pertanggal  9-10 Desember 2022, ribuan pelanggaran lalu lintas itu terdiri dari lima jenis pelanggaran.

Sebanyak 208 pengendara tidak menggunakan helem. Disusul menggunakan handphone saat berkendara 79 pelanggar, kemudian 24 pelanggar yang menerobos traffic lihgt dan melanggar Marka atau rambu jalan sejumlah 11. Dan di dominasi pelanggar yang  tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.194.

Diketahui bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenai tilang dan berakhir menerima sanksi.

Baca juga : NOLAPI PONTIANA MAGAYA

Exit mobile version