Scroll Untuk Membaca Artikel

DaerahInvestigasi

Terkait Donasi, Ketua MUI Kota Palu : Alfamidi Harus Beri Kejelasan

62
×

Terkait Donasi, Ketua MUI Kota Palu : Alfamidi Harus Beri Kejelasan

Sebarkan artikel ini
Prof Zainal Abidin memberikan sambutan dalam suatu kegiatan. Foto : Pribadi

Palu, Zona Sulawesi – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin memberikan tanggapan sekaitan dengan donasi yang dimintai oleh Alfamidi kepada setiap pelanggan secara pandangan islam.

Sebab, setelah mencuatnya pemberitaan media ini sebelumnya berjudul Begini Reaksi Netizen Alfamidi Dikomplen Pelanggan, banyak tanggapan dari netizen menanyakan peruntukan donasi itu dikemanakan.

Olehnya itu, Prof Zainal Abidin mengatakan, dalam pemberian donasi dari pelanggan kepada Alfamidi harus dilandasi keikhlasan, dengan adanya keikhlasan, maka akan bernilai pahala bagi pemberi.

“Donasi atau sumbangan dalam ajaran agama islam itu harus disertai dengan keikhlasan, dia menjadi sumbangan atau mendapatkan pahala apabila orang yang menyumbang itu dilandasi dengan keikhlasan sekecil apapun bantuan itu yang penting iya ikhlas,”ucap Prof Zainal Abidin saat dihubungi melalui via telepon, Senin (11/10/2021).

“Kalau ia (penyumbang) tidak ikhlas itu tidak boleh dilakukan pemotongan jadi sarat donasi itu harus dilakukan dengan ikhlas bukan karena keterpaksaan,”sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Zainal menyebut, Alfamidi sebagai penerima sumbangan perlu memberikan kejelasan peruntukan donasi tersebut dikemanakan. Bahkan, apabila donasi itu disalurkan ke panti asuhan, maka harus jelas panti asuhannya.

“Kemudian yang kedua sih penyumbang harus tahu untuk apa sumbangan itu, kalau dia menyumbang di Alfamidi dia harus tahu untuk apa dipotong 100 rupiah itu atau disumbangkan kepada siapa itu, kan juga harus jelas jadi itu persyaratan, kedua tadi untuk apa dan kepada siapa itu juga harus dijelaskan oleh pihak penerima sumbangan kalau yang mengatakan kepada pantai asuhan yang harus kita tanyakan ke panti asuhan di mana,”terangnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, Alfamidi perlu transparan hasil penerimaan donasi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen.

“Yang ketiga, ya harus transparan dalam artian pertanggungjawaban artinya konsumen juga harus diberi informasi kepada siapa sumbangan itu sudah diberikan atau belum. Artinya harus ada transparansi dalam penyelenggaraan soal donasi,”jelasnya.

Prof Zainal Abidin mengatakan, sepengetahuan dirinya bahwa dalam memungut donasi dari masyarakat memerlukan izin dari Dinas Sosial, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Setahu saya orang yang memungut dana dari masyarakat harus seizin Kementerian Sosial atau Dinas Sosial terkait mengambil sesuatu dari masyarakat itu harus ada aturannya beda dengan orang yang di pinggir jalan itu pengemis tapi ini kan bukan pengemis,”tuturnya.

Apabila memiliki izin untuk mengambil donasi dari masyarakat, menurutnya, hal itu diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh semua pihak, begitu pun dalam ajaran Islam. Akan tetapi, bagi Pof Zainal Abidin, Alfamidi harus punya izin dari Kementrian Sosial atau Dinas Sosial setempat, sebab Alfamidi mengambil uang dari masyarakat.

“Kalau memang terus salurkan dengan benar kepada siapa dia disalurkan tentu tentu semua pihak boleh melakukan penyelenggaraan yang seperti ini kalau semua sudah jelas menurut saya dalam ajaran agama itu dibolehkan tapi menurut saya harus minta izin ke Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat karena itu mengambil dan dari masyarakat,”ungkapnya.

“Kalau di pemerintahan itu harus mendapat izin dari DPR karena itu hak rakyat apalagi dia sebuah perusahaan besar bukan orang perorang jadi Alfamidi boleh menyelenggarakan donasi selama kita mendapatkan informasi terkait dengan saya jelaskan tadi itu,”kata Prof Zainal Abidin.

(TIM/MDL)