Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

Tiktok Beri Tanggapan Soal Pemerintah Larang Tiktok Shop Lakukan Transaksi Jual Beli

154
×

Tiktok Beri Tanggapan Soal Pemerintah Larang Tiktok Shop Lakukan Transaksi Jual Beli

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi platfrorm media sosial Tiktok. Foto : UrbanDigital

Jakarta, Zona Sulawesi Platform media social, TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, pihak Tiktok berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru ini diumumkan oleh pemerintah.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” tegas Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.*

Baca juga : Pemerintah Larang Tiktok Shop Lakukan Transaksi Jual Beli, Ini Alasannya