Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Parigi MoutongZONA Peristiwa

36 Orang Demonstran ARTI KTT Ditangkap Polisi Pasca Bentrok Tolak IUP PT Trio Kencana

227
×

36 Orang Demonstran ARTI KTT Ditangkap Polisi Pasca Bentrok Tolak IUP PT Trio Kencana

Sebarkan artikel ini
ARTI KTT saat melakukan blokade Jalan Trans Sulawesi, Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Foto : ARTI KTT

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Berdasarkan catatan dari Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) sebanyak 36 orang demonstran ditangkap pihak kepolisian pasca bentrok pada aksi unjuk rasa penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (12/02/2022).

Seksi perlengkapan aksi dan dokumentasi, Andi Raccak mengatakan, sampai saat ini terdapat puluhan orang itu yang diketahui telah di tahan polisi.

“Iya untuk sementara yang saya ketahui,”ucapnya kepada Zona Sulawesi, Minggu (13/02/2022).

Baca juga : DPD KNPI Kab. Parimo Mengutuk Keras Insiden Tewasnya Masa Aksi Pada Unjuk Rasa di Desa Tada

Berikut daftar nama yang ditahan oleh pihak kepolisian :

Desa Sinei
1. Jaus
2. Mase
3. Aksa
4. Boby
5. Hail
6. Udin
7. Iyong

Desa Sinei Tengah
1. Mizzan
2. Zian
3. Jasman
4. Agusan
5. Aldo
6. Sahit
7. Harun

Desa Khatulistiwa
1. AndikaLongsung
2. Kerreng
3. Nasrun
4. Dadung
5. Yandi
6. Isen Penyuluh
7. Sawir

Desa Silutung
1. Ahsan maragau
2. Sarif

Desa Poli
1. Dayat
2. Risno
3  Iki
4  Fikri

Desa Tada Timur
1. Dandi
2. Ifal
3. Rey

Desa Tada Utara
1. Aksa

Desa Tada
1. Fandi
2. Adi
3. Tamzir Hidayat

Desa Kasimbar
1. Ario Ardi
2. Marno

Andi Raccak mengungkapkan, sejumlah nama-nama tersebut didapatkan ARTI KTT dari salah seorang Babinsa setempat.

Sampai berita ini terbit, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono yang dikonfirmasi oleh redaksi melalui via Whatsapp belum memberikan tanggapan.