PALU, Zona Sulawesi — Sambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan senjata api (Senpi) yang ada di Rutan Palu.
Kunjungan tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti Surat Perintah Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri Nomor : SPRIN/903/V/2023 tentang Melaksanakan Tugas Pendataan dan Inventarisasi terkait kepemilikan senjata Api Non Organik TNI/Polri di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah, Selasa (09/05/2023).
Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Tim pemeriksa dari Mabes Polri yaitu, Kompol Mardjuki, Panit 2.3.1 Subdit 2 Dit. Kamneg, Iptu Sunaryo, BOP Unit 2.3 Subdit 2 Dit. Kamneg, Aiptu Agus Widiantara, Bantu 2.3 Subdit 2 Dit. Kamneg, dan Briptu Fikri Giantari Rahman, Banit 2.3 Subdit 2 Dit. Kamneg mengecek kondisi fisik senjata, nomor seri dan amunisinya.
Pengecekan ini bertujuan sebagai Pengawasan dan Pengendalian serta Perizinan Senjata Api Non Organik TNI/Polri dan peralatan keamanan lainnya berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 dan peraturan kapolri No.11 Tahun 2017.
Kegiatan pemeriksaan senpi ini didampingi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), I Wayan Wiranata beserta staf dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Rutan Palu, I Made Kadik Ze Mahadi.
“Senjata api menjadi salah satu perhatian khusus bagi kami, karena merupakan jenis alat pengamanan dan pertahanan terakhir bagi petugas Rutan Palu, Selalu Kami perhatikan terkait pemeliharaan, pengadministrasian maupun inventarisir senjata api milik Rutan Palu”, Tutur Wiranata dalam keterangan tertulis yang di terima media ini.
Sementara itu, Kompol Mardjuki mengatakan tujuan kegiatan ini adalah membantu Rutan Palu memeriksa dan memastikan kondisi senpi dalam keadaan siap pakai, selain itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan masa berlaku senjata api (senpi) tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (senpi).