Scroll Untuk Membaca Artikel

Daerah

Bapemperda DPRD Sulteng Minta Perda Kadaluarsa Segera Dicabut

56
×

Bapemperda DPRD Sulteng Minta Perda Kadaluarsa Segera Dicabut

Sebarkan artikel ini

PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar sosialisasi rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di salah satu hotel, Kota Palu, Rabu (20/09).

Sosialisasi dihadiri anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sonny Tandra, Aminullah BK, dan Moh. Nur Dg Rahmatu, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau. Sementara peserta sosialisasi berasal dari OPD di lingkup Provinsi Sulteng.

Anggota Bapemperda, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjelaskan sejulah raperda yang akan dibahas tahun depan.

Kata dia, Raperda tentang Kerja Sama Daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementera itu, Raperda tentang Desa Adat terkait kedudukan, status, dan penetapan desa adat, penataan desa adat, unsur pokok desa adat, susunan organisasi desa adat, dan lembaga adat, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Untuk Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dan juga PP Nomor 58 tahun 2016,” katanya.

Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri Nomor 12 tahun 2019.

“Raperda di atas merupakann prakarsa atau inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulteng,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu.

Anggota Bapemperda lainnya, Moh. Nur Dg Rahmatu, menyampaikan terkait raperda inisiatif komisi II, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Labuh Jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara Sonny Tandra menyampaikan raperda inisiatif Komisi III, meliputi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 dan juga UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 38 Tahun 2011,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Aminullah BK juga menguraikan raperda inisiatif komisi, yaitu Raperda tentang Perlindungan Hak Asasi Perempuan yang Bekerja pada Sektor Pertambangan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

“Kemudian Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan,” kata Aminullah.

Selain dari komisi, DPRD Sulteng secara kelembagaan juga memiliki raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Keolahragaan Daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara dari Pemprov Sulteng juga terdapat beberapa raperda inisiatif, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Raperda tentang Lanjut Usia Terlantar.

Anggota Bapemperda, Moh. Nur Dg Rahmatu meminta kepada seluruh pihak agar lebih proaktif dalam memberikan masukan.

“Kiranya perda yang kita buat secara bersama ini nantinya dapat berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat,” harapnya.

Bapemperda juga menyoroti banyaknya Perda yang dibuat, tetapi tidak memiliki pergub. Menurut Sonny Tandra, sejatinya sebuah Perda harus disertakan dengan Pergub.

“Padahal kita ketahui bersama bahwa didalam pembuatan sebuah Perda tentunya banyak mengeluarkan biaya atau anggaran, namun jika memang OPD terkait tidak bisa atau tidak mau mengimplementasikan Perda tersebut melalui Pergub, maka lebih baik jauh-jauh sebelum dibentuknya Perda tersebut harus segera dihentikan,” katanya.

Ia juga meminta agar Perda atau Pergub yang tidak digunakan atau sudah kadaluarsa agar dicabut.

“Apalagi Perda yang sampai saat ini belum juga memiliki Pergub, sekiranya OPD terkait dapat melakukan penertiban,” pungkasnya.