Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi MoutongZONA Religius

Berikut Penetapan Besaran Zakat Fitrah oleh Kemenag Parimo

137
×

Berikut Penetapan Besaran Zakat Fitrah oleh Kemenag Parimo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pembayaran Zakat. Sumber : Republika

Parigi, Zona Sulawesi – Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong (Parimo) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah.

Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B 439/Kk.22.09/3/BA.03.1/04/2022 tertanggal 05 April 2022, tentang penetapan zakat fitrah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, Muslimin menerangkan, pada tahun 2022 besaran pokok zakat fitrah masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah tahun sebelumnya yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perorang.

“Zakat fitrah bisa juga di bayar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 25 ribu. Dengan perhitungan harga beras yang biasa dikonsumsi yakni Rp 10 ribu perkilogram,”ucap Muslimin, belum lama ini.

Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, kata Muslimin, pihaknya telah melakukan survey harga bahan pokok berupa beras di pasar, dan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong.

BPOM di Palu Temukan Penjualan Kinder Joy di Enam Ritel

Lebih lanjut, Muslimin mengimbau kepada masyarakat, agar dalam membayar zakat kepada pihak yang telah di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ/UPZ Parimo. Dan menurutnya, waktu yang yang baik membayar zakat di mulai pada awal Ramadhan.

Muslimin juga menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta ke masjid-masjid.

Pembayaran baik Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui petugas Amil Zakat atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo.***