Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Kinder Joy di Indonesia

102
×

BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Kinder Joy di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kinder Joy yang beredar di Indonesia. Sumber : Tokopedia

Jakarta, Zona Sulawesi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menghentikan sementara peredaran produk kinder joy di Indonesia.

Hal itu berdasarkan dengan diterbitkannya peringatan public (Food Alert) oleh Food Standard Agency atau FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah neagara di eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise.

Pasalnya, pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan public terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan keram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Langkah BPOM untuk menghentikan sementara peredaran Kinder Joy untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran  bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan dengan prosedur yang berlaku,”tulis Badan POM dalam keterangan resminya di akun Instagram bpom_ri, Senin (11/4/2022).

Wabup Parigi Moutong Hadiri Musrenbang RKPD Tingkat Provinsi, Ini Target Gubernur Sulteng di 2023

Badan POM juga menyampaikan, jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

“Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan,mutu, dan gizi pangan,”lanjut keterangan tertulis BPOM.

Badan POM terus menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

 

(Badan POM RI)