Scroll Untuk Membaca Artikel

DaerahZONA HukumZONA Parigi Moutong

Bripka H Divonis Bebas Hakim PN Parigi, Ibu Erfaldi: Saya Kecewa dan Tidak Rela

160
×

Bripka H Divonis Bebas Hakim PN Parigi, Ibu Erfaldi: Saya Kecewa dan Tidak Rela

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua didampingi 2 hakim anggita saat membacakan vonis Bripka H. Foto: Ippul/Zona Sulawesi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong, memvonis bebas Bripka Hendra (H) yang merupakan terdakwa penembakan tewasnya Erfaldi saat demo tolak tambang,  pada Kamis 12 Februari 2022, di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, membacakan putusan, saat sidang Jumat, (03/03/2023)  yang bertempat di Pengadilan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

“Mengadili, satu,  menyatakan terdakwa Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dalam dakwaan alternatif, kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum, Ketiga, mejelis Hakim memerintahkan membebaskan terdakwa Hendra dari penahanan di Rumah Tahanan Negara, segera setelah putusan ini diucapkan, keempat, memulihkan hak-hak terdakwa,  dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan Kelima, memerintahkan agar barang bukti korban dikembalikan kepada keluarga korban. Kemudian 19 pucuk senjata api Magazin yang dititipkan di Polres Parigi Moutong serta surat izin membawa/menggunakan senjata api atas nama Hendra dikembalikan ke Kepolisian,” baca Hakim Yokobus.

Usai sidang tuntutan, Kepada sejumlah wartawan, Kuasa Hukum Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas putusan majelis hakim yang berkeadilan.

“Putusan dari majelis hakim,  itu kami menghormati karena apa yang di lakukan majelis hakim itu telah sesuai rasa keadilan , rasa kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujar Tirtayasa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Kusuma Hadi Hartawan, mengatakan, pihaknya menghargai putusan Pengadilan Negeri Parigi, namun pihaknya akan mempelajari putusan untuk selanjutnya akan menentukan langkah yang akan diambil penuntut umum.

“Kami penuntut umum akan mempelajari keputusanuntuk selanjutnya langkah yang akan di ambil oleh penuntut umum, dan tentunya akan melaporkan kepada pimpinan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ibu korban Erfaldi, Rosmawati, mengaku kecewa, tidak puas dan tidak ikhlas karena terdakwa divonis bebas oleh Hakim.

“Pokonya saya sakit hati sekali saya jengkel saya tidak mau pokonya saya tidak iklas orang itu dilepas begitu saja, anak saya meninggal gara-gara orang itu.

Ia pun berharap, agar anak nya mendapat keadilan dan tidak mau Bripka H di bebaskan.

“Saya harap anaku mendapat keadilan, saya tidak mau  dilepas begitu saja saya tidak suka  pokonya saya tidak rela,” harapnya.

Baca juga: Limbah Industri Nikel Ancam Keselamatan, Program Pemantauan KLHK atas Kualitas Air Laut Dibutuhkan