Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan aksi demonstransi terkait vonis bebasnya Bripka H terdakwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Erfaldi pada aksi unjuk rasa Tolak Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Trio Kencana pada Sabtu 12 Februari 2022.
Aksi tersebut dilakukan di tiga titik yakni Polres Parimo, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada Selasa, (7/3/2023).
Dalam orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap), Moh Rifal Tajwid mengatakan, putusan bebas terhadap terdakwa penembak Erfaldi sungguh tidak masuk akal.
Menurutnya, diduga ada aliran dana masuk ke rekening oknum hakim Pengadilan Negeri Parigi yang membacakan vonis bebasnya terdakwa Bripka H. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap hata kekayaan miliknya.
“Kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap rekening dan harta kekayaan majelis hakim yang memutus kasus penembakan Erfadli,” kata Rifal.
Kemudian, ia juga mengatakan akan menyurat resmi bersama beberapa ketua lembaga kepada Menko Polhukan untuk memeriksa oknum Hakim terdebut yang telah memutuskan vonis bebas H.
“Kita juga akan menyurat secara resmi di tujuh ketua lembaga disertai dengan stempel melalui Alarm, untuk Menko Polhukam dan Komisi Yudisial, agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim yang telah memutuskan vonis bebas Bripka Hendra,” tegasnya.
Baca juga: Bripka H Divonis Bebas Hakim PN Parigi, Ibu Erfaldi: Saya Kecewa dan Tidak Rela