Scroll Untuk Membaca Artikel

DaerahInvestigasi

Dipertanyakan Soal Izin Donasi, Marketing Manager Alfamidi Klaim Miliki Izin Secara Nasional

90
×

Dipertanyakan Soal Izin Donasi, Marketing Manager Alfamidi Klaim Miliki Izin Secara Nasional

Sebarkan artikel ini
Manajemen Alfamidi Perwakilan Sulawesi Tengah saat menemui Serikat Pewarta Progresif (SPP) Sulawesi Tengah Foto : ZonaSulawesi/Saiful

Palu, Zona Sulawesi – Saat banyak pihak yang menanyakan izin donasi pengumpulan sisa uang belanja konsumen dari Manajemen PT Midi Utama Indonesia Tbk, pengelola jaringan minimarket di Indonesia khususnya pertanyaan dari Kepala Bidang Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Dana Sosial (KKS PSDS), Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Lucky Gosal seperti dalam pemberitaan sebelumnya berjudul Diduga Alfamidi Tak Punya Izin Donasi Dari Kemensos RI. Hal itu mendapatkan tanggapan dari pihak Alfamidi, di mana Marketing Manager Alfamidi, Soemarno mengkalaim bahwa pihaknya memiliki izin secara nasional.

“Penarikan dana donasi itu kita suda ada izinya secara nasional yah adanya yah di pusat,”ungkap Soemarno di dampingi Area Manager Alfamidi, Radityo Buwono dan License, Adi Rahman saat memberikan konfirmasi kepada sejumlah media, di Sekretariat Serikat Pewarta Progresif (SPP) Sulawesi Tengah, Selasa (12/10/2021).

Soemarno juga menjelaskan, izin untuk pengumpulan donasi yang dilakukan oleh setiap pelayan kasir di Alfamidi itu sesuai dengan keputusan Mentri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) dan telah mengantongi izin dari pusat.

Meski demikian, Soemarno tidak menjabarkan soal aturan Mensos RI tersebut bahkan kedatangannya pun tidak disertai dengan penunjukan izin dari kantor pusat Alfamidi.

“Kita itu ada ritel penarikan dana donasi konsumen, ini sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan Mentri Kemensos itu sudah mempunyai izinya, memang izinya sudah ada di pusat,”jelas Soemarno.

Penarikan dana donasi, lanjut Soemarno, hal itu sudah dilakukan sesuai Standar Opersional (SOP) dan tidak sama sekali ada kata meminta.

“Penarikan dana donasi itu kita tawarkan bukan kita minta itu SOP nya,  dari 1 rupiah sampai di bawah 5 ratus rupiah, tapi kita ambil tindakan kita hanya 300 sajalah kalau tidak ya kita kembalikan ke konsumen, di situ kita hanya menawarkan tidak meminta,”ungkapnya.

Terlepas dari itu, Soemarno mengakui kesalahan yang dilakukan oleh kasirnya di salah satu Alfamidi, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Sulawei Tengah, yang telah melanggar SOP yang berlaku.

“Saya pas dengar kronologisnya itu memang salah, kita sudah punya peraturan tentang kebijakan apapun masalah donasi,”akuhnya.

(SFL)