Palu, Zona Sulawesi – Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng menyita belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar atau ilegal.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat ilegal melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran, Kota Palu.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan tersangka berinisial AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.
Bahkan, penyidik juga mengamankan MA (24) yang beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kota Palu, dari hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus BA (23) yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi, Didik Supranoto mengatakan pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu.
“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA alamat Jalan Towua Palu Selatan dan BA alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara,ucap dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, Kombes Polisi Didik, penyidik juga menyita 14.362 butir obat ilegal terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng, terhadap tersangka dijerat Undang-undang kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 Milyar-Rp 2 miliar.
“Dihimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat, lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,”tutupnya.
(DAL)