Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Dua Tahun Tak Laporkan APBDes, Kades Wanamukti Dituding Berpraktek Pungli dan Korupsi DD?

147
×

Dua Tahun Tak Laporkan APBDes, Kades Wanamukti Dituding Berpraktek Pungli dan Korupsi DD?

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Wanamukti, Rahman Jadi Saputra. Foto : Kabarsaurusonline.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Kepala Desa Wanamukti, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, terkesan dituding melaksanakan sejumlah praktek pungli dan diduga kuat telah melakukan tindakan korupsi terhadap pemanfaatan Dana Desa (DD).

Hal itu terungkap berdasarkan informasi yang masuk ke Tim via pesan singkat Whatsapp. Selasa (16/5/2023).  Informasi tersebut berupa dokumen pernyataan sikap, dari Forum Penyelamat Desa Wanamukti, yang menuding Rahman Jadi Saputra, telah melakukan praktek pungli.

Selain itu, selaku Kades Wanamukti dan Kuasa pengguna anggaran, Rahman Saputra, juga diduga kuat telah menjalankan praktek korupsi terhadap pemanfaatan DD. Hal tersebut, secara gamblang, tercantum dalam dokumen pernyataan sikap Forum Penyelamatan Desa Wanamukti ini.

Diketahui, dokumen itu ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanamukti, dan dikabarkan telah beredar dibeberapa grup platform Whatsapp. Selain itu, dokumen tersebut berisikan Enam poin tudingan Forum Penyelamat Desa Wanamukti, atas Kadesnya.

“Selama Dua tahun menjabat, Kades Wanamukti belum sekalipun melaporkan pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari PAD desa. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas,” demikian petikan poin ke Empat, pernyataan sikap Forum Penyelamat Desa Wanamukti dalam dokumen tersebut.

Poin Kelima dari dokumen pernyataan Forum Penyelamat Desa Wanamukti tersebut juga menyebutkan secara tersirat adanya tindakan korupsi yang dilakukan Kades Wanamukti, karena tidak membelanjakan anggaran pemberdayaan pengadaan ternak itik dan waring yang bersumber dari APBDes tahun 2022.

Sebelumnya,  pernyataan pada poin Tiga menyebutkan, Kepala Desa Wanamukti telah beberapa kali melakukan pungutan ilegal. Misalnya, tentang retribusi jual beli tanah,  pungutan sumbangan kepada penerima BLT dan sumbangan wajib.

Sementara itu, ditemui Tim disela kesibukannya, Rahman Saputra, membantah tudingan dari pernyataan Forum Penyelamat Desa Wanamukti tersebut.

Menurutnya, tudingan itu seakan menjadi upaya untuk melecehkannya secara pribadi. Bahkan kata ia, jika dokumen pernyataan Forum Penyelamat Desa Wanamukti tersebut telah tesebar melalui media sosial, menurutnya tindakan itu patut diduga kuat sebagai kegiatan pelanggaran UU ITE.

“Saya minta ke teman-teman, ayo buktikan, dimana letak kesalahan saya. Bahkan, sempat ada bahasa yang berkembang jika saya money loundry. Karena menurut saya hal ini tidak betul, sehingga saya minta untuk dibuktikan. Kemudian, saya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memproses orang-orang tersebut, karena menurut saya, diduga kuat, tindakan ini sudah merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tandas Rahman Saputra, saat ditemui media ini siang tadi, beberapa saat selang ia menyelesaikan urusan di kantor Disperindag Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga : Mahasiswa Untad Keluhkan ATM BNI Seringkali Mandek