Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA KriminalZONA Sulawesi Tengah

Ini Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Polda Sulteng

264
×

Ini Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan rapat kordinasi yang di gelar oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulteng dengan tema “Sanksi pidana Pinjol Ilegal”. Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Palu, Zona Sulawesi – Salah satu cara yang paling favorit atau sering dicari oleh masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha untuk mencari tambahan modal usaha ialah mengajukan pinjaman uang atau kredit melalui Pinjaman Online (Pinjol) tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Hery Santoso yang menghadiri sosialisasi dan rapat kordinasi yang di gelar oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulteng dengan tema “Sanksi pidana Pinjol Ilegal” bertempat di hotel santika palu.(18/01/2022). Memberikan sejumlah cara untuk melaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

Dalam paparannya Brigjen Pol Hery menjelaskan, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masymasyarakat mengenai Pinjol, fiture atau tampilan yang memasarkan dan menampilkan tenor  (lamanya  kredit angsuran  pinjaman  yg di sepakati) serta penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh desk collection yang mengatasnamakan aplikasi Pinjol.

Bahkan, apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, maka pihak Pinjol itu tidak akan segan melakukan penagihan dengan cara mengancam nasabah, baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar  yang  telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi.

Baca juga : Ajak OPD Terkait Tekan Stunting, Gubernur Sulteng : Kita Gaspool

Sejauh ini upaya polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjol ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat di akses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.

Bahkan, bagi masyarakat yang ingin melapor, maka dapat mengunjungi situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id atau melaporkan ke Kemenkominfo pada laman web aduankonten.id, email  aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

“Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending ilegal,”kata Brigjen Pol Hery.

Lebih lanjut, ia menambahkan dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti OJK, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranoto mengatakan berdasarkan data, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.

Polda Sulteng saat ini telah menerima satu Laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal,

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen Pol Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen bid jasa keuangan OJK, Gamal abdul Kahar selaku Kepala OJK Sulteng, Dr. Ahmad Hajar Zuriadi SH.MH selaku Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng.**