Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA NasionalZONA Religius

Lonjakan Omicron, Ini Kewajiban Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah dalam SE Kemenag

62
×

Lonjakan Omicron, Ini Kewajiban Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah dalam SE Kemenag

Sebarkan artikel ini
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Tangkapan layar YouTube Kemenag

Jakarta, Zona Sulawesi – Lonjakan Omicron yang merupakan varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 dengan mengoptimalisasikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, serta penerapan protokol kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),”ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, edaran itu diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Menag menjelaskan, edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor atau Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten atau kota, Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Baca juga : Jokowi Apresiasi MK Lakukan Transformasi Peradilan Digital di Masa Pandemi

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Dalam ketentuan edaran Nomor SE 04 tahun 2022 pada tempat ibadah di kabupaten atau kota wilayah Jawa dan Bali khususnya di PPKM level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, pada wilayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, yempat ibadah di kabupate atau kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pertama, bagi wilayah dalam yang masuk PPKM level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, di wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, wilayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masih dalam ketentuan edaran tersebut, bahwa pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Selanjutnya, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Bahkan, pengurus dan pengelola juga perlu melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadata atau keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala, melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama 1 jam, dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan. Di mana khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau faceshield dengan baik dan benar.

Kemudian, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15  menit,  dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, serta pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi para jemaah, diharuskan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya), dan menghindari kontak fisik atau bersalaman, selain itu tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, serta yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

(Kemenag RI)