Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Parigi Moutong

Jumlah Janda di Parimo Lebih Banyak Dibandingkan Duda

1240
×

Jumlah Janda di Parimo Lebih Banyak Dibandingkan Duda

Sebarkan artikel ini
Hakim PA Parigi, Mad Said SH saat ditemui di Kantor PA Parigi. Foto : DAL/ZonaSulawesiid

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Tercatat ratusan istri di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pindah status menjadi janda. Terhitung janda lebih banyak dibandingkan duda.

Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Parigi sejak Januari hingga Oktober 2023, sudah 311 kali palu hakim mengetuk untuk mengabulkan permohonan cerai gugat (dilakukan pihak istri). Sedangkan, carai talak (dilakukan pihak suami) terdapat 95 putusan.

Sementara Data PA Parigi pada tahun 2022, angka cerai gugat melonjak signifikan, di mana cerai gugat yang telah diputuskan oleh hakim sebanyak 434. Kemudian cerai terlak sejumlah 109.

“Dalam undang-undang pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 sudah diterangkan bahwa alasan perceraian itu terdiri ada 6 huruf a sampai huruf f. Kebanyakan yang kami hakim tangani itu hutruf f adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ujar Hakim PA Parigi, Mad Said, SH saat ditemui di Kanto PA Parigi, Kamis (2/11/2023).

Ia menerangkan penyebab cerai talak seringkali diakibatkan seorang suami tidak memenuhi nafkah istrinya dan melakukan tindakan kekerasan. Juga adanya orang ketiga dalam rumah tangga.

“Penyebabnya mereka berselisih itu salah satunya faktor karena kurang menafkahi, dan suaminya mabuk-mabukan. Pasti kalau sudah mabuk suaminya melakukan kekerasan. Ada juga yang selingkuh,” terang Mad Said.

Sedangkan penyebab cerai talak menurutnya, karena istri tidak menjalankan kewajibannya kepada suami. Selain itu, adanya faktor perselisihan dengan mertua.

“Kalau cerai talak ini, dari suami ke istri biasanya istrinya tidak menjalankan kewajiban sebagai istri. Bahkan ada yang konflik dengan mertua,” jelasnya.

Paling banyak, kata Mad Said, suami dan istri yang berusia 25 sampai 45 tahun melakukan perceraian di PA Parigi.

“Faktor usia dari 25 tahun sampai 45  tahun. Masa-masa pernikahan 5 sampai 10 tahun. Yang banyak (bercerai) usia 25-45 tahun,” tutupnya.

Baca juga : DPRD Parimo Tetapkan Raperda dan Anggaran 2024.