Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Hukum

Kasus Sengketa Lahan, MA Tolak Gugatan PK Terdakwa Panca Trisna

283
×

Kasus Sengketa Lahan, MA Tolak Gugatan PK Terdakwa Panca Trisna

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

Makassar, Zona Sulawesi – Hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 91 PK/Pid/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, yang diajukan Terpidana Panca Trisna, T telah diputuskan pihak Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut dibeberkan Abd.Rasyid sebagai Kuasa dari seluruh Ahli Waris yang sah (Alm. H P Yudding Dg Sarro/ Pangku Yuddin Daeng Sarro berdasarkan Akta Surat Kuasa dan Persetujuan Nomor 05 tanggal 18 Maret 2022 pada Akte Notaris Rusnaini, SH).

Dari uraiannya tegas mengatakan bahwa putusan tesebut sepenuhnya Menolak Gugatan PK Nomor 1178/Pid.B/2020 Terpidana Panca Trisna T. Dari kasus sengketa lahan yang ditempati PT Japfa Makassar. Sehingga rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Mahkamah Agung (MA) tidak dapat lagi disembunyikan.

“Saya sebagai Ahli Waris mewakili seluruh keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan yang sangat adil dan bijak dari pihak Mahkamah Agung serta seluruh jajarannya dalam menangani kasus sengketa tanah ini, dan hasil putusan ini jelas sangat melegakan bagi kami selaku ahli waris sebab ini adalah upaya hukum yang terakhir atau final karena sudah jelas membuktikan hak kami berdasarkan perlakuan para mafia tanah yang terlibat pada kasus ini,” tegas Abdul Rasyid Selasa (1-11-2022).

Selanjutnya berdasarkan putusan PK tersebut Abdul Rasyid telah menyiapkan langkah tegas berikutnya dengan berencana akan menghadap ke Kementerian ATR/BPN RI dan ke Kepala Kantor BPN Kota Makassar, guna mengajukan surat permohonan pemblokiran dan pembatalan sertifikat serta turunannya.

“Ada 6 (enam) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan turunannya yang perlu segera di batalkan oleh pihak ATR/BPN kota Makasar. Diantaranya yakni, Sertifikat HGB No. 21398/Pai, No.21690/Pai, No. 21397/Pai, No. 21689/Pai, No. 23402/Pai, No. 21688/Pai yang semuanya terdaftar atas nama PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk, yang selama kurang lebih 10 Tahun terakhir ini digunakan oleh perusahaan pakan ternak terbesar di kota Makassar,” Jelasnya antusias.

Pada kesempatan terakhir Abdul Rasyid juga berharap do’a dan dukungan semua pihak terkait sehingga upaya ini dapat berjalan dengan semestinya tanpa hambatan lagi.

“Sesuai dengan arahan dari Pengacara Keluarga yakni Bapak Krisna Murti, SH.MH bahwa semua upaya terakhir ini agar bisa dilakukan dalam kondisi yang kondusif, aman dan damai,” pungkasnya mengakhiri.

Atas informasi adanya Putusan Gugatan PK tersebut kuasa hukum Panca Trisna belum berhasil di konfirmasi guna menyikapi hal tersebut.