Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Kejari Parimo Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Upaya Selesaikan Masalah Secara Musyawarah

69
×

Kejari Parimo Resmikan Rumah Restorative Justice Sebagai Upaya Selesaikan Masalah Secara Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Moh Fahrorozi. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) resmikan rumah Restorative Justice di Aula Kantor Camat Parigi Barat Desa Parigi Mpuu, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Rabu (30/3/2022).

Sejumlah Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parimo ikut mengahidiri peresmian Rumah Restorative Justice, seperti Wakil Bupati Parimo, Ketua DPRD Parimo, Kapolres Parimo, Dandim dan toko-toko masyarakat, toko adat hingga toko agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Moh Fahrorozi mengatakan, Rumah Restorative Justice  sebelumnya telah dicanangkan di wilayah hukum Sulawesi Tengah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng daam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cara musyawarah.

“Salah satunya dengan upaya penyelesaian masalah dengan tindak pidana dengan cara musyawara dan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku dan toko masyarakat, toko agama maupun toko adat,” ucap Moh Fahrorozi dalam sambutannya.

Ia menerangkan, sebagai institusi penegak hukum yang telah bertransformasi sedimikian rupa dengan tujuan menciptakan penegak hukum yang humanis dengan cara menyerap dan melakukan nilai-nilai leluhur, bangsa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sehingga kata dia, Kejari Parimo juga bertujuan agar dapat menciptakan perdamaian dan penyelesaian yang adil dengan meningkatkan pemulihan kembali pada semula dan bukan pembalasan.

Madrasah Aliyah Ulatan Buka Penerimaan Siswa Baru, Berikut Keunggulannya

Lebih lanjut, Moh Fahrorozi mengungkapkan, upaya ini juga merupakan perwujudan dari semangat Jaksa Agung yang berulang kali mengingatkan agar tidak ada istilah hukum tumpul ke atas namun tajam kebawah.

“Jaksa agung terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini berlaku di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih tetap dilaksanakan oleh toko masyarakat yakni musyawarah sebagai upaya mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan local sehingga harmoni dalam masyarakat tetap terjaga,”ungkapnya.

Sejalan dengan  semangat penyelesaian secara perdamaian tersebut maka jaksa agung telah mengeluarkan peraturan jaksa agung No 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif dimana dalam peraturan tersebut telah di sebutkan bahwa tindak pidana yang baru dilakukan pertama kali yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan menimbulkan kerugian di bawah 2,5 juta  maka sepanjang ada perdamaian yang dapat diajukan pemberhentian penuntutan dalam hal ini di laporkan ke kejaksaan negeri kemudian di laporkan ke kejaksaan agung terkait pemberhentian tuntutan.