Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

Kemdes PDTT dan ANRI Kompak Sebut Arsip Penting untuk Pemerintah Desa

134
×

Kemdes PDTT dan ANRI Kompak Sebut Arsip Penting untuk Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seseorang sedang memanjat tangga dan menggenggam kaca pembesar untuk mencari dokumen di penyimpanan arsip. Foto : Istimewa

Jakarta, Zona Sulawesi – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kompak menganggap arsip merupakan bagian penting bagi pemerintah desa.

Khususnya dalam rangka pelaIlustrksanaan pengelolaan arsip di tingkat pemerintah desa.

Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan arsip tidak sekadar dokumen, melainkan bagian yang sangat penting dalam keberlanjutan hidup berbangsa dan bernegara karena arsip adalah bukti pertangungjawaban dalam setiap kegiatan atau peristiwa.

“Arsip juga menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya dan pertahanan,” jelasnya saat berikan sambutan secara daring pada acara Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa, belum lama ini.

Taufik Madjid melanjutkan, selain diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan khususnya di desa juga bagian dari pelaksanaan SDGs Desa yang ke-18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

“Penyelenggaraan kearsipan yang teratur sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan organisasi yang betul-betul adaptif, organisasi yang responsif dan berdaya saing,” imbuh Sekjen Taufik Madjid

Selama ini, Kemendes PDTT konsisten melakukan pembinaan kearsipan di seluruh unit kerja, maupun peningkatan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan kearsipan seperti ketersediaan record center, ketersediaan central file untuk menyimpan data.

Khusus untuk pemerintah desa, Kemendes PDTT telah menyediakan loker desa agar desa dapat menyimpan dokumen penting dan bersejarah tanpa bisa dihapus, hingga arsip desa tertata dan tersimpan tidak hilang meski berganti kepemimpinan.

“Penyimpanan elektronik ini membuka peluang laporan dana desa dapat disusun secara sederhana karena lampirannya sudah tersedia di loker desa, jadi pertanggung jawabannya lebih simpel, kalau meminta lampiran atau pertanggung jawaban semuanya tersedia di loker desa,” terang Taufik Madjid.

Sementara itu, Kepala ANRI, Imam Gunarto saat membuka acara, Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa memiliki beberapa urgensi, di antaranya karena desa merupakan ujung tombak pembangunan dan layanan publik.

Negara hadir untuk rakyatnya dimulai pada penyelenggaraan layanan publik di desa, sehingga arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan di desa perlu dikelola dengan baik.

“Gerakan ini juga tidak hanya digencarkan oleh ANRI dan KDPDTT, tetapi dapat menjadi program bersama dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ucap Imam.

Dia menambahkan, dengan adanya desa yang tertib dalam pengelolaan arsip, dapat tercipta memori desa, sehingga dapat memperanjang ingatan dan sejarah desa.

Selain itu, katanya, desa tangguh bencana yang sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam penyelamatan pelindungan arsip dari bencana juga dapat tercipta.

Menutup sambutannya, Imam juga menyampaikan agar pada 2023 ANRI bekerja sama dengan LKD provinsi dan kabupaten/kota dapat menggelar pemilihan desa dengan pengelolaan arsip terbaik di tingkat provinsi ataupun nasiona.

Baca juga : Periksa Keamanan Mutu Produk Pangan, BPOM di Palu Temukan 509 Produk Kadaluwarsa