Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Ketua DPC PPP Parigi Moutong Minta Caleg Terpilih dari Partainya Ditangguhkan

2386
×

Ketua DPC PPP Parigi Moutong Minta Caleg Terpilih dari Partainya Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PPP Kabupaten Parigi Moutong, Masrin M. Said saat meminta KPU Parigi Moutong menangguhkan Caleg dari PPP di Dapil 1, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Foto : ZonaSulawesiid.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong, Masrin M. Said meminta Calon Legislatif (Caleg) terpilih Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari partainya untuk ditanggunghkan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (2/5/2024).

“Saya menyampaikan bahwa, kami dari partai PPP. Untuk penetapan Caleg terpilih Dapil 1 (dari PPP) ditangguhkan,” tegas Masrin.

Ia mengaku permintaan penangguhan Caleg terpilih dari partainya disebabkan adanya permasalahan internal.

“Karena ada persoalan internal. Kami sudah menyurat ke DPW PPP dan Bawaslu,” ujarnya.

Masrin juga mengatakan masalah ini akan segera diselesaiakan di internal PPP Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami sudah menyampaikan ke DPW PPP Sulawesi Tengah akan menyelesaikan perselihan di internal ini,” katanya.

Masrin menginginkan, kiranya penangguhan dapat di pertimbangkan kembali ketika masalah internal terhadap Caleg PPP tersebut telah selesai.

“Sehingga saya meminta Ketua KPU bersama Komisioner KPU menangguhkan Caleg terpilih dari PPP itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana mengungkapkan, setelah pihaknya menerima surat registrasi dari MK, bahwa PPP Kabupaten Parigi Moutong tidak terdaftar sebagai partai yang memiliki perselisihan sengketa Pemilu 2024.

“Setelah kami menerima surat registrasi dari MK untuk PPP di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tidak terdapat sengketa Pemilu,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata Ariyana, setelah KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan penetapan pada 2 Mei 2024, terkait perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Pemilu 2024, pihaknya telah mengikuti PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Ia mengatakan sekaitan permintaan dari Ketua DPC PPP Kabupaten Parigi Moutong kepada Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam rapat pleno tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, menurut Ariyana permasalahn internal kepartaian hanya dapat diselesaikan oleh partai tersebut.

“Kami sudah tetapkan pada 2 Mei 2024, nanti kami melanggar aturan. Kalau masalah internal partai. Saya anggap itu dikembalikan ke interbal partai,” ujarnya.

“Maaf Pak Ketua kami tidak bisa menangguhkan Caleg tertentu atau tidak di tetapkan kami akan tetapkan,” sambung Ariyana.

Ariyana menyampaikan rapat pleno terbuka perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Pemilu Tahun 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Penetapan seperti ini kami tetapkan serentak diselurun Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga : Diskominfo Parigi Moutong Hadiri Sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telkom