Scroll Untuk Membaca Artikel

DaerahZONA Parigi Moutong

KTT Blokade Jalan di Kasimbar, Tolak Aktivitas Pertambangan PT Trio Kencana

173
×

KTT Blokade Jalan di Kasimbar, Tolak Aktivitas Pertambangan PT Trio Kencana

Sebarkan artikel ini
Koalisi Tolak Tambang (KTT) saat memblokade jalan di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo. Foto : Koalisi Tolak Tambang

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak TambanKoa (KTT) memblokade jalan di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk menolak aktivitas pertambangan oleh PT Trio Kencana di wilayah Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan, dan Toribulu.

“PT. Trio Kencana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh Goan Umbas selaku pemilik saham sebesar 30  persen dan H. Suriyanto sebagai pemegang saham sebanyak 70 persen sisanya. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas ini telah beroperasi dan memiliki konsesi di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Parimo, masing-masing berada di Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu,”kata Kordinator Lapangan (Korlap), Chairul Dani dalam orasinya, Senin (07/02/2022).

Pasalnya, menurut Dani, perusahaan tambang yang sangat destruktif dan tidak memikirkan hidup orang banyak ini telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010, namun selalu ditolak oleh masyarakat.

Bahkan, kata dia, sampai pada tahun 2020 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan izin operasi produksi dan sejak itulah bencana berupa banjir, rusaknya lahan persawahan dan terusiknya kedamaian di tiga kecamatan tersebut.

“Semua itu diakibatkan dari kegiatan pertambangan bermula, luas konsesi 15.725 hektar. Dalam izin ini (pertambangan) juga menyerobot pemukiman masyarakat, hutan adat milik leluhur, persawahan, kebun dan juga sumber mata air berupa sungai  masing – masing  di Tiga Kecematan tersebut,”tegasnya.

Baca juga : Bupati Parimo Lantik Ratusan Kepsek Beserta Puluhan Korwil dan Pengawas

Menurut Dani, penolakan yang dilakukan oleh KTT bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat telah merasakan secara langsung dampak dari kegiatan pertambangan emas dari PT Trio Kencana, berupa rusaknya lahan persawahan,  naiknya volume banjir dan hilangnya lahan untuk perkebunan. Di mana pada sektor pertanian inilah mayoritas masyarakat menengah kebawah menggantungkan hidupnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, hal yang lebih parah lagi adalah dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) tidak melibatkan partisipasi masyakrakat secara menyeluruh. Dan diduga hanya beberapa pejabat ditingkat kecamatan dan masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui mengenai pertambangan diikutsertakan dalam pembahasan AMDAL.

“Padahal masyakarat adalah pemilik sah tanah yang akan di olah dan sudah seharusnya keputusan tentang ada atau tidaknya tambang ini menjadi hak mereka. Untuk itu, hari ini masyarakat menuntut hak atas tanahnya, hak atas ruang hidupnya, hak atas hutannya, hak atas sumber airnya, hak atas lingkungan yang bersih yang semua ini akan diwariskan kepada anak dan cucu nati,”terangnya.

“Hari ini kami  menuntut Pencabutan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) milik PT. Trio Kencana Dicabut sesegara mungkin. Jika tututan ini tidak dipenuhi maka hanya ada satu kata lawan. Sampai rakyat menang,”tandasnya.***