Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

MendesPDTT : Sebaiknya Jabatan Kades 9 Tahun

66
×

MendesPDTT : Sebaiknya Jabatan Kades 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas KemendesPDTT

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan demi pembangunan desa yang efektif, maka masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi sebaiknya menjadi sembilan tahun.

Menurut MendesPDTT, perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” ujar Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu di kantor Bupati Halmahera Utara. dikutip dari akun resmi sosial media Kemendespdtt Jumat (14/10/2022).

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR.

Postingan itupun mendapatkan berbagai komentar dari netizen untuk merespon pernyataan dari MendesPDTT.

Salah satun penggunaan Instagram, bernama aviinjr menanggapi, bahwa usulan dari MendesPDTT kurang objektif. Sebab menurutnya, solusinya bukan dengan menambah masa jabatan Kades, namun perlu pengawasan terhadap Kades tersebut.

“Hadehhhhhhh solusi yang tidak objektif, bukan masanya yang dibenerin tapi orangnya yang harusnya diawasin,” tulisnya dalam kolom komentar.

Senada dengan itu pengguna Instagram lainnya, seperti shanum_shaliha menuliskan, seharusnya kualitas kades yang perlu ditingkatkan bukan masa jabatan yang harus diperpanjang.

“Kualitas kinerjanya yang harus di perbaiki bukan masa jabatannya yang di perpanjang,” tulisnya.

Bahkan, adapula yang sepakat. Seperti, akun Instagram bernama candra_silaen.

“Itu jika kades-nya berkualitas, jika tidak berkualitas mau seumur hidup juga sama saja,” tulisnya.***

Baca juga : Masyarakat Datangi Kantor KPHK Tinombala, Ada Apa?