Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menghentikan sementara bantuan sosial berupa jaminan kesehatan dengan skema rekomendasi bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum terdaftar (Non) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong lakukan dua jalur atau akses bantuan jaminan kesehatan yaitu pertama, mendaftarkan masyarakat ke BPJS kesehatan dan yang kedua memberikan rekomendasi bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum terdaftar di BPJS kesehatan tapi masuk dalam data verifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong di setiap desa untuk di bayarkan biaya pengobatannya oleh pemerintah daerah.
Namun, pemerintah daerah dalam hal ini, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan Dinsos Kabupaten Parigi Moutong, Ayub Ansari, saat di konfirmasi media ini menyampaikan bahwa, pada awal tahun 2023 skema pemberian rekomendasi bantuan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar di BPJS kesehatan telah di hentikan sementara karena bertentangan dengan peraturan mentri.
“Di tahun 2023 itu di awal kemarin kita hentikan karena konsep atau skema yang kita buat itu sebenarnya bertentangan dengan permendagri nomor 84 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja daerah tahun 2023,” kata Ayub, Rabu (18/1/2023).
Lanjut, kata Ayub, Pemda Parimo dalam hal ini Dinsos masih mencarikan solusi dengan mengkomunikasikan bersama para pejabat tinggi di Kabupaten Parigi Moutong .
“Atas dasar itu kami hentikan sementara sambil melihat dan mencari solusi formasi bagaimana lagi yang akan kami tempuh, apakah kami akan daftarkan semua masyarakat atau bagaimana. Nah itu yang kami komunikasikan dengan pejabat-pejabat di atas untuk skema bagaimana nanti yang akan di tempuh,” jelasnya.
Sehingga, karena masih di hentikan sementara, menurut kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong itu, skema ini bisa jadi di lanjutkan atau di ganti dengan skema lain yang tidak bertentangan dengan Permendagri.
“Skema ini bisa jadi lanjut dan bisa juga ada model (skema) lain yang tidak bertentangan dengan permendagri,” tutupnya.
Baca juga: Pendampingan Bumdes terhadap Program Usaha di Desa Letawa