Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Pemdes Ogoansam Terima Monev Tim Pemerintah Kecamatan Palasa

93
×

Pemdes Ogoansam Terima Monev Tim Pemerintah Kecamatan Palasa

Sebarkan artikel ini
Pemdes Ogoansam saat meenerima Monev dari Tim Pemerintah Kecamatan Palasa. Foto : Zona Sulawesi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Desa (Pemdes) Ogoansam menerima monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2023 dari Tim Kecamatan Palasa dan sosialisasi sekaitan Badan Usahan Milik Desa Bersama atau Bumdesma.

Monev itu diterima langsung oleh Kepala Desa (Kades), Musrip Lihawa beserta perangkat desa lainnya. Sementara Tim Pemerintahan Kecamatan dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Palasa, Arisno.

Kades Ogoansam, Musrip Lihawa menyembut baik kedatangan dari pemerintah kecamatan tersebut. Ia mengakatan kepada seluruh perangkat desa agar memasukan penganggaran dalam dana  untuk membantu anak-anak yang putus sekolah dan siswa baru yang kurang mampu.

“Harus kita ancang-ancang secepatnya dimasukan dalam dana desa utamanya masyarakat putus sekolah dan siswa baru kurang mampu. Itu harus dimasukan juga dalam penerimaan BLT,” ujarnya dalam Monev bertempat di Kantor Desa Ogoansam, Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (11/1/2023).

Ia menyebutkan perlu disepakati bersama terkait penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 25 persen atau dibawah 25 persen. Namun tidak diperbolehkan kurang dari 10 persen.

Musrip mengatakan seblumnya Pemdes Ogoansam telah menyepakati program prioritas.

“Kita juga sudah menganggarkan di dana desa beberapa item yang sangat mendesak. Itu juga merupakan kita punya perhatian kepada masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Tim Monev Kecamatan Palasa, Arisno mengungkapkan pihaknya sudah sekian kalinya mendatangi sejumlah desa yang berada di Kecamatan Palasa.

“Kami mengevaluasi kembali sudah sejauh mana APBDes san Bumdesma ini. Karena Monev sebelumnya sudah dilakukan yaitu untuk bulan Januari sampai Desember 2022. Kemudian sata ini sudah memasuki 2023. Sehingga dalam kesempatan ini saya bersama anggota turun langsung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kepada seluruh Kepala Dusun (Kadus) Desa Ogoansam agar mengecek kembali bantuan yang turun di masyarakat. Khususnya dalam pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan.

“Jadi harus di cek apakah mereka ini sudah punya NIK. Jika ingin mendapatkan bantuan rumah harus ada NIK tersebut. Meski ada warga yang layak mendapatkan bantuan, namun tidak memiliki NIK, maka tidak dapat menerima bantuan. Olehnya para Kadus juga harus pintar menyampaikan kepada masyarakat agar supaya mereka tidak berharap,” ucapnya.

Baginya tugas Kadus itu berat, sebab tugas di desa tidak semua dilibatkan Kades, karena Kadus sebagai perangkat pemerintah desa dapat bertangunggjawab dan membantu Kades merealisasikan program.

“Informasi dari laur juga Kadus perlu sampaikan kepada Kades. Apalagi sesuai intruksi dari Pemerintah Kabupaten seluruh pemerintah desa dapat menagnggarkan pembangunan rumah mini al 5 unit” tuturnya.

Dalam yang sama, Pendamping Lokal Kecamatan Palasa, Abd Gafir mengatakan, jika APBDes Ogoansam sudah dirancang, maka tinggal menunggu penetapan.

“Untuk penetapan APBDes tentu melalui Monev yang kita lakukan sekarang ini karena barangkali ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan seperti tadi bantuan rumah dan ternyata harus ada 5 minimal sehingga perlu menyesuaikan lagi dengan anggaran yang ada,”katanya.

Menurutnya, di regulasi yang mengatur terkait dana desa di 2023 tidak banyak mengalami perubahan dari 2022. Sebab, untuk dana desa di Desa Ogoansam terdapt ketambahan berkisar Rp 10 juta, namun Alokasi Dana Desa (ADD) menurun.

Gafir menjelaskan, sekaitan program prioritas berdasarkan Permendes No 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa seperti 20 persen ketahanan pangan dan BLT.

“BLT untuk di Pemendes dia hanya patok standar maskimal 25 persen, sehingga kita berasumsi satu orang pun berarti boleh. Ternyata di akhir tahun keluar Peraturan Menteri Keuangan 201 yang mengatur standar maksimalnya tidak berubah tapi dia batasi kebawah standar maksimal, tapi tidak boleh dibawah 10 persen atau lebih 25 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengucapkan, bantuan rumah sebanyak 5 unit merupakan bantuan dalam bentuk barang dan bukan uang tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Gafir mengatakan, Pemdes perlu memastikan KPM yang mendapatkan bantuan rumah memiliki kemauan untuk membangun rumah karena bantuan itu berupa stimulan.

“Pemdes perlu memastikan yang di kasih bantuan itu siap membangun rumahnya bahkan bisa membuat surat kesepakatan dengan desa, ketika mereka tidak sipa, maka bisa diberikan kepada warga yang siap. Sebab alasannya mereka juga masuk akal dikasih bahan tapi tidak ada ongkos kerja,” ucapnya.

“Jadi Kadus perlu mencari warga selain dia kurang mampu tapi dia mau melaksanakan pembangunan rehab rumahnya. Saya juga sempat di tanya kalau tidak ada lagi orang yang susah pak berarti bisa di kasih sam orang yang mampu, tidak boleh, karena bantuan itu untuk orang yang miskin bukan untuk orang yang mampu, bukan mampu di perekonomian tapi dia mampu untuk membangun” tandasnya.

Baca juga : Korlantas Polri Berencana Terbitkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM