Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Nasional

Presiden Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun

130
×

Presiden Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wartawan saat mewawancarai Presiden, Jokowi usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Foto : tangkapan layar

Jakarta, Zona Sulawesi – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menanggapi sekaitan usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi silahkan di sampaikan kepada DPR, yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi enam  tahun selama 3 periode,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan Kades selama 6 tahun dan memiliki batas 3 periode.

Ia mempersilahkan,  para Kades menyuarakan aspirasi mereka dan menunggu tindaklanjut dari DPR RI.

“Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” ucapnya.

Issu perpanjangan masa jabatan Kades ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di DPR menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, pada 16 Januari 2023.

Di mana, seluruh Kades yang melakukan aksi demonstrasi meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun. Dengan maksimal 2 periode, olehnya Kades bisa menjabat  selama 18 tahun.*

Baca juga : 849 Orang PPS Pemilu 2024 Kabupaten Parimo Resmi Dilantik