Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA KesehatanZONA Sulawesi Tengah

Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

601
×

Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Masa aksi berfoto di depan Kantor Walikota Palu. Foto: Jumriani/Zona Sulawesi.

PALU, Zona Sulawesi — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi Kesehatan berkumpul di depan kantor Walikota Palu untuk menyampaikan pendapat terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Omnibus Law Kesehatan (OBL) oleh pemerintah pusat. Senin (8/5/2023).

Aksi tersebut merupakan bagian dari serangkaian protes yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Dalam aksi ini, massa yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI mengungkapkan keprihatinan mereka atas penundaan RUU Kesehatan OBL. Mereka menyoroti pentingnya memperbaiki sistem kesehatan nasional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, RUU yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Februari 2023 lalu dinilai cacat prosedur karena dilaksanakan secara tertutup.

Ketua Dewan Pengarah IDI Sulteng Amiruddin Rauf mengatakan, RUU Kesehatan OBL tersebut juga mengancam keberadaan Organisasi Profesi Kesehatan yang sedianya telah ada di tengah-tengah masyarakat.

“Jika hal itu terjadi maka akan berimbas pada jaminan akan kompetensi kesehatan para nakes dalam menjalankan prakteknya yang selama ini dibawah peran pengawasannya,” katanya.

Usai beberapa saat melakukan orasi, pihak Pemerintah Kota Palu melalui Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, menyetujui perwakilan masa aksi masuk di ruang rapat bantaya untuk penyampaian pendapat.

Wawali pun turut mendengarkan aspirasi warga yang disampaikan di kantornya. Ia menyatakan tentunya pemerintah kota Palu mendukung serta mengharapkan ada solusi kongkrit dari pemerintah pusat.

Menurutnya, tuntutan aksi damai dari penolakan RUU kesehatan Omnibus Law tersebut, berefek kepada sisi pelayanan prima kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan dan profesi kesehatan sebagai pemberi pelayanan.

Olehnya, sekali lagi dia tegaskan, pemerintah daerah tetap mengawal serta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, agar saran-saran dari kawan-kawan perwakilan organisasi profesi bisa di dengar langsung oleh pemerintah pusat.

“Intinya kami dari pemerintah daerah, yang penting pemberi pelayanan dan penerima pelayanan sama-sama merasakan kenyamanan dan keamanan,” tutup Wawali.