Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Parigi Moutong

Sat Pol-PP Parimo Segera Sosialisasikan Perda Tempat Hiburan dan Keramaian, Ini Penjelasanya!

70
×

Sat Pol-PP Parimo Segera Sosialisasikan Perda Tempat Hiburan dan Keramaian, Ini Penjelasanya!

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Sat Pol-PP Parigi Moutong, Ibrahim. Foto: Saiful/Zona Sulawesi.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), akan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 tentang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut berisikan aturan tertib tempat hiburan serta tempat keramaian dan juga beberapa aturan ketertiban lainya.

Saat ditemui sejumlah Wartawan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Sat Pol-PP Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan, perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat ini, telah diterbitkan pada 16 Desember tahun 2022 kemarin.

“Terbit, atau diundangkan pada 16 Desember 2022 kemarin, berkaitan dengan aturan pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut, tentang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ungkap Ibrahim di Ruang Kerjanya, Jum’at (27/01/2023).

Ia menerangkan, secara garis besar, kondisi tertib dalam perda tersebut mencakup tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau taman dan tempat umum.

Kemudian, adanya juga ketertiban terkait tertib lingkungan, tertib sungai, saluruan kolam dan pinggir pantai, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Ada juga tertib peran serta masyarakat dan tertib lainnya, sepanjang telah ditetapkan dalam Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini,” sebutnya.

Saat ini, kata Ibrahim, pihaknya sementara menyusun penjadwalan untuk langkah pelaksanaan sosialisasi Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini dalam beberapa tahapan dengan menyentuh seluruh wilayah pada daerah ini.

“Kan daerah kita ini ada 23 Kecamatan, kita rencanakan sekitar tiga kali tahapan sosialisasi. Dengan strategi, kita membagi zonasi, sehingga sosialisasi terhadap Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini, dapat maksimal kelapisan masyarakat. Selain itu, kita juga dapat sekalian mensosialisasikan sejumlah Perda lainnya yang telah ada sebelumnya. Karena keterbatasan anggaran, jadi kita harus memaksimal anggaran yang ada. Setidaknya, sekali dayung dua tiga pulau dapat terlampaui,” terangnya.

Baca juga: DPD PSI Parimo Optimis Menang Pada Pemilu 2024