Palu, Zona Sulawesi – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhamin Yunus Hadi menilai lemahnya penanganan terhadap tindak pidana narkotika psikotropika dan obat-obatan terlaran (Narkoba) mengakibatkan Sulawesi Tengah masuk dalam peringkat ke empat secara nasional.
Persoalan Narkoba masih saja terus menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat, betapa tidak kasus peredaran gelap dan tindak penyalahgunaan narkoba dari waktu ke waktu terus mengalami penignkatan tidak terkecuali Provisni Sulawesi Tengah.
Badan Narkotika Nasioan (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya mencatat Sulawesi Tengah menjadi salah satu wilayah terbesar dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2020, terbukti dari hasil penelitian yang dilakukan BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 di Sulawesi Tengah, sebanyak 61.857 orang pernah memakai narkoba, dimana 52.341 orang sering memakai narkoba.
Menanggapi hal itu, Muhamin merasa prihatin terhadap kasus tersebut, dirinya menilai penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh pemerintah daerah Sulawesi tengah dan Penegak Hukum dinila masih sangat lemah. Hal itu disampaikan Muhaimin saat ditemui media di ruang kerja nya belum lama ini.
“Hal itu terlihat dengan terungkapnya baru-baru ini sindikat peredaran narkoba sebanyak 4 KG dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Kota Palu, yang juga dilakoni oleh sejumlah pegawai Lapas, hal itu menandakan lemahnya upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah,”ujar Muhaimain, Kamis (11/11/2021).
“Saya berharap agar pihak-pihak terkait terkhusus pemerintah daerah dan penegak hukum dapat lebih meningkatkan upaya dalam hal penganganan narkoba di provinsi Sulawesi tengah. Dirinya juga menyatakan siap untuk berkontribusi dalam membantu pemda dan pengeak hokum untuk memberantas narkoba demi kemaslahatan rakyat dan terkhus para generasi muda yang ad di provinsi Sulaweis Tengah,”tutupnya.
(DAL)