Palu, Zona Sulawesi – Warga Morowali Utara (Morut) melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang bergerak dalam pengelolaan kelapa sawit, di Kepolisian Daerah (Poldsa) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan praktek ilegal, Selasa (23/11/21).
Dalam pelaporannya, Ambo Endre didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), FRAS Sulteng, KPA Sulteng bersama 3 orang pengacara lainnya.
Polisi juga telah menerima laporan itu dengan nomor surat STTLP/208/XI/2021/SKPT/POLDA SULTENG tertanggal 22 November 2021.
Ambo Endre
“Selama ini kami diintimidasi oleh mereka (PT ANA), kami melapor ini karena kami juga butuh makan. anak dan istri kami butuh di nafkahi,”ujar Ambo Endre di Polda Sulteng.
Tetapi, menurutnya, PT ANA telah merampas dan menyerobot tanah warga selama puluhan tahun di Bungitimbe, Kecamatan Patasia Timur, Kabupaten Morut, maka dari itu Ambo Endre yang juga mewakili warga yang di serobot lahanya menuntut keadilan agar Polda Sulteng menindak tegas PT ANA.
Sebab, bagi Ambo Endre hanya dengan tanah miliknya itu, ia bisa menafkahi keluarganya. Namun, sejak PT ANA beroperasi mulai dari 2006 silam, sampai dengan saat ini dan warga selaku pemilik lahan belum mendapatkan manfaat sedikitpun dari PT ANA.
“Luas lahan saya pribadi 2 hektar tetapi saya berbicara disini mewakili beberapa kelompok yang lahannya di serobot itu luasnya 100 hektar yang di rampas oleh PT ANA,”ucapnya.
Ambo Endre juga mengaku, dirinya sering kali mendapatkan intimidasi, baik secara fisik maupun non fisik seperti ancaman melalui media telepon.
“Saya sudah sering di intimidasi bahkan saya pernah di hadapkan dengan aparat TNI dan aparat kepolisian sampai-sampai saya di todong dengan senjata dan terkahir ini pada malam selasa di datangi oleh 3 polisi dan meraka ingin menangkap saya tetapi kawan-kawan petani bersatu, maka saya tidak jadi di tangkap,”akuhnya.
“Kemudian saya juga mendapat telfon teror dari OTK yang bilang kalau saya ingin di tangkap,”tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Acan sapaan akrab salah satu pengacara Ambo Endre mengatakan, pelaporan terhadap polisi karena adanya dugaan penguasaan lahan mili kliennya yang sudah berlangsung sejak lama.
“Kami disini bersama dengan Walhi Sulteng, Fras Sulteng, KPA Sulteng dan teman pengacara lainya. Kami disini hadir untuk membantu warga dari Morowali Utara memasukan laporan Ke Polda Sulteng terkait praktek ilegal dari PT ANA,”ucap Moh Hasan Ahmad, di Polda Sulteng.
“Dugaan kita, yang kita laporkan itu termaksud dalam pasal 107 huruf B tentang perkebunan nomor 39 Tahun 2012,”jelasnya.
Sementara itu, Kordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menegaskan, tindakan yang dilakukan PT ANA merupakan praktek ilegal yang telah berlangsung lama sehingga terkesan ada pembiaran dari negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.
“Intinya apa yang di lakukan oleh PT ANA yang pertama yaitu praktek ilegal yang sangat panjang waktunya dan itu ada pembiaran oleh negara yaiut baik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,”tegasnya.
Ia berharap, setelah pelaporan yang dilayangkan oleh Ambo Endre di Polda Sulteng mendapatkan perhatian penting dari kepolisian dan dilakukan penindakan.
“Kami berharap agar pihak kepolisian menidaklanjuti laporan kami ini secara profesional agar ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan,”pungkasnya.
(DAL)