Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Terendus Bagi-bagi Keuntungan KIR Dokter Peserta P3K 2024

3369
×

Terendus Bagi-bagi Keuntungan KIR Dokter Peserta P3K 2024

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja profesional di lingkungan pemerintahan daerah.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan alokasi formasi PPPK sebanyak [jumlah formasi, misalnya: 1.200] formasi. Jumlah ini terdiri dari tiga

kategori utama, yaitu:

Tenaga Guru – sekitar [misalnya: 600 formasi]

Tenaga Kesehatan – sekitar [misalnya: 400 formasi]

Tenaga Teknis – sekitar [misalnya: 200 formasi]

Formasi ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan rencana strategis pembangunan daerah.

Penerimaan PPPK 2024 tetap memprioritaskan honorer kategori II (K2), tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, serta mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan PermenPAN-RB dan regulasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengangkatan ini juga dilakukan dengan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen. Pendaftaran PPPK tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SSCASN milik BKN. Tahapan seleksi meliputi:

Pendaftaran online dan unggah dokumen

Seleksi administrasi

Seleksi kompetensi (CAT

Pengumuman hasil dan penetapan NIP PPPK

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tahapan seleksi penerimaan calon tenaga PPPK tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Parigi Moutong ini, terbagi menjadi 2 periode, dengan total jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 5000 lebih. Namun para penglamar yang berminat untuk mengikuti tahapan seleksi tenaga PPPK untuk periode I ini, hanya berjumlah sebanyak 4000 lebih. Dari jumlah tersebut, yang sempat dinyatakan lolos seleksi hanya sekitar 3000 lebih, hal ini seperti yang diungkapkan PLT Sekretaris BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, melansir dari zenta inovasi.

Menariknya, dalam lembaran dokumen surat tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) berprihal pengumuman dengan nomor (……..) dinyatakan sebanyak 4000 lebih para calon tenaga PPPK didaerah ini dinyatakan lolos dari tahapan seleksi administrasi dan kemudian harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tahapan seleksi Kompetensi. Selain itu, hal menarik lainnya yaitu daerah memperoleh PAD yang bernilai mencapai miliaran rupiah melalui RSUD Anuntaloko Parigi, dari hasil pengurusan dokumen KIR dokter dari ribuan calon tenaga PPPK tersebut, yang notabene dokumen tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seluruh peserta.

Ditaksir, total PAD yang diperoleh Pemda dari pengurusan dokumen KIR Dokter melalui RSUD Anuntaloko Parigi tersebut, mencapai sekitar 3 miliar lebih. Pasalnya, untuk memperoleh dokumen lengkap KIR dokter yang dipersyaratkan tersebut, ribuan peserta calon tenaga PPPK ini, harus merogoh kocek mencapai Rp. 888.000/peserta.

Diketahui, anggaran yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar itu, sebanyak 40 persen nya, dipotong untuk membayar jasa medik bagi tenaga medis dan para dokter yang terlibat dalam kegiatan penerbitan KIR dokter tersebut, termasuk para tim panitia pengelola manajemen pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu hingga ke tingkat jajaran direksi RSUD Anuntaloko Parigi.

Sayangnya, berdasarkan penuturan salah seorang dokter di RSUD Anuntaloko ini, mengaku adanya kejanggalan terhadap mekanisme bagi-bagi jatah hasil pemeriksaan kesehatan para tenaga PPPK tersebut. Hal ini disampaikannya, saat memberikan informasi kepada tim media ini, sekaligus meminta agar namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya, dugaan adanya kejanggalan terhadap mekanisme bagi-bagi jatah hasil kegiatan KIR Dokter ini, cukup deras mencuat kepermukaan, pasca terungkap adanya sinyal ‘gerakan tambahan’ berupa pemberian bagi-bagi jatah yang terkesan tidak proporsional antar sesama para oknum pejabat teras dilingkup RSUD Anuntaloko Parigi tersebut, yang diduga telah mendapat kelebihan porsi jatah dari hasil bagi-bagi jasa medik.

“Kami menduga cukup kuat, Ada beberapa teman-teman kita yang mendapat lebih, yang notabene kelebihan porsi itu merupakan titipan dari para oknum pejabat teras kita (pejabat lingkup RSUD Anuntaloko Parigi. Artinya, sengaja teman-teman ini mendapatkan porsi lebih, yang ternyata kelebihan itu kemudian dibagi lagi antar sesama mereka (Tenaga media dan pejabat teras) di RSUD Anuntaloko Parigi), ” jelasnya, dengan nada suara yang terdengar sedikit geram.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Linda yang merupakan salah seorang pejabat lingkup bagian keuangan RSUD Anuntaloko, yang disebut – sebut sosok yang mengetahui pasti terkait mekanisme bagi-bagi jatah pundi-pundi hasil pendataan dari kegiatan penerbitan dokumen KIR dokter ke ribuan calon tenaga PPPK di kabupaten Parigi Moutong tersebut, sebelumnya sempat meminta agar tim awak media ini, untuk melakukan konfirmasi langsung kepada unsur pejabat tinggi atau pimpinan di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong.

“Mohon maaf, nanti saya kabari sebentar. Soalnya saya harus koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” ucap Linda, sembari meminta kontak person salah seorang tim awak media ini, saat hendak dikonfirmasi (Senin, 14 April 2025).

Mirisnya, upaya tim media ini untuk langsung melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Anuntaloko, Revi Tilaar, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, orang nomor wahid di RSUD Anuntaloko Parigi ini, saat itu sedang tidak berada ditempat (ruang kerja Direktur RSUD Anuntaloko Parigi).

Beberapa saat selang upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Anuntaloko itu, tim media ini kemudian mendapat arahan dari Linda, untuk melakukan konfirmasi kepada Astar Baturangka, selaku Wakil Direktur dari RSUD tersebut. Dikonfirmasi terkait adanya bagi-bagi jatah angaran hasil kegiatan penerbitan dokumen KIR dokter di RSUD Anuntaloko Parigi, Astar Baturangka, tidak menampik hal tersebut.

Ia mengatakan, pembagian anggaran dari hasil kegiatan penerbitan KIR Dokter bagi ribuan tenaga PPPK ini, berdasarkan regulasi Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Parigi Moutong, terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan penerbitan dokumen KIR dokter bagi peserta calon tenaga PPPK, RSUD Anuntaloko Parigi.

“Jadi, terkait dengan hal ini, kami mengikuti Perbub, terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pemberian jasa medik, dari hasil kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Ia mengaku, total pendapatan Bruto BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, dari pelaksanaan kegiatan KiR Dokter di penghujung tahun 2024 kemarin, mencapai Rp, 3 miliar lebih. Kata ia, yang menjadi pendapatan dan masuk ke Kas BLUD RSUD Anuntaloko Parigi hanya sebanyak 60 persen dari jumlah total pendapatan tersebut. Sedangkan, lanjutnya, sebanyak 40 persen lagi dijadikan sebagai biaya untuk pembayaran jasa bagi dokter dan seluruh tenaga medis berdasarkan (SK), yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk kepada seluruh jajaran direksi RSUD Anuntaloko Parigi.

“Jadi begini, jumlah total 40 persen itu, nilainya menjadi 100 persen. Kemudian dari jumlah tersebut, dikeluarkan lagi sebanyak 10 persen yang untuk disalurkan kepada seluruh direksi rumah sakit ini. Nah, sisanya yang kemudian menjadi alokasi biaya untuk pembayaran jasa bagi dokter dan tenaga medis yang terlibat,” jelasnya.

Menurut Atar Baturangka, seluruh mekanisme terkait pembagian pendapatan dari hasil pelaksanaan kegiatan penerbitan dokumen KIR dokter sebagai syarat administrasi bagi tenaga PPPK ini, dilaksanakan merujuk pada juknis yang ada.

 

Sehingga, ia berpendapat jika tudingan adanya dugaan pembagian jasa yang tidak proporsional dilakukan pihak direksi RSUD Anuntaloko Parigi, sangat tidak elok.

 

“Saya pikir tidak elok ketika ada pemikiran seperti itu. Justru pemberlakuan proporsional inilah yang memang membuat nilai biaya jasa yang diterima masing-masing pihak berbeda-beda. Contohnya, pendapatan dari poliklinik penyakit dalam dan poliklinik kejiwaan atau poli penyakit dalam, kan berbeda-beda pula. Ada yang dapat pendapatan sebesar Rp. 200.000 perkonsultasinpemeriksaan, ada pula yang cuma dapat Rp. 35.000 perkonsultasi pemeriksaan. Kan berbeda nilai 40 persen dari Rp. 200.000 dengan 40 persen, dari Rp. 35.000,” terangnya.

 

“Insyaallah, tidak ada niatan kita untuk mengambil hak orang. Mungkin yang dianggap ada yang mendapat double yang dimaksud, kepada beberapa orang memang memiliki job tugas dan fungsi (Tusi) yang ganda. Misalnya, mereka yang memiliki jabatan dijajaran direksi, juga mendapat SK tusi juga dikegiatan itu, karena kemampuannya. Jadi, yang bersangkutan, dapat bagian dari persentase untuk direksi, dan dapat juga dari persentase jasa medik. Tapi, kalau memang hal ini dianggap tidak adil, berarti regulasi atau petunjuk terkait mekanisme persentase pembagiannya yang perlu ada perubahan, sebagaimana yang dimaksud dengan kata adil,” tambahnya.