PARIMO, ZonaSulawesi.id – Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan, Nurdin Ilo Ilo, resmi dipanggil pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong. Pemanggilan ini terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah desanya.
Sebelumnya, Nurdin mendapat teguran dari Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. Namun, kasus tersebut kini berkembang dan mulai masuk dalam perhatian aparat penegak hukum setelah terungkap ke publik melalui pemberitaan belasan media online.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kades Sipayo untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi dugaan pungli yang muncul dari adanya dokumen berita acara kesepakatan antara Pemerintah Desa (Pemdes), warga, dan pelaku PETI di desa tersebut. Dokumen tersebut ditandatangani dan distempel resmi oleh Kades Sipayo.
“Karena ada surat yang ramai di media, kita klarifikasi. Hari ini klarifikasi, tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan. Jadi, ini sifatnya verifikasi atas dugaan pungli yang ramai diberitakan,” ujar Kapolres usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin Bupati di aula kantor Bupati, Kamis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen berita acara hasil musyawarah antara Pemdes, warga Desa Sipayo, dan pelaku PETI memuat lima poin kesepakatan. Dua di antaranya secara jelas mewajibkan setiap pelaku PETI yang beraktivitas di desa tersebut memberikan kontribusi kepada desa sebesar Rp10 juta untuk setiap satu unit alat berat excavator yang digunakan.
Tak hanya itu, pada poin lain juga disebutkan bahwa setiap pengusaha atau pelaku PETI baru yang ingin beroperasi di Desa Sipayo wajib menyerahkan kontribusi tambahan sebesar Rp10 juta. Kesepakatan inilah yang kemudian memicu dugaan adanya praktik pungli oleh Kepala Desa Sipayo.***






