Sigi, ZS – Penanganan kasus dugaan pencurian di rumah anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT, di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, memasuki babak baru. Polsek Marawola resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026 yang diterbitkan Polsek Marawola.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi selama proses penyelidikan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Polsek Marawola untuk menentukan peningkatan status perkara.
Gelar perkara tersebut turut dihadiri kuasa hukum pelapor, Ramadhani Khidir Rosadi SH yang mewakili korban sekaligus pelapor YT, anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Kuasa hukum pelapor, Ramadhani Khidir Rosadi SH, mengatakan pihaknya sebelumnya mendatangi Polsek Marawola guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum tersampaikan secara optimal kepada korban.
Menurutnya, Kapolsek Marawola menjelaskan keterlambatan penyampaian informasi terjadi karena personel sedang difokuskan menangani perkara pembakaran rumah di wilayah pegunungan selama beberapa hari.
“Kapolsek juga menjelaskan bahwa Unit Reserse Polsek Marawola hanya memiliki lima personel dengan jumlah perkara yang cukup banyak. Meski demikian, beliau berkomitmen menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar Ramadhani.
la menyebut, bertepatan dengan kunjungan tersebut penyidik juga melaksanakan gelar perkara yang akhirnya memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Sehari setelah gelar perkara, tepatnya 9 Juli 2026, penyidik menerbitkan SP2HP yang secara resmi memberitahukan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Ramadhani menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik segera mengoptimalkan pemeriksaan, melengkapi alat bukti, dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, kami berharap dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan sudah ada kepastian mengenai penetapan tersangka,” katanya.**






