Jakarta, Zona Sulawesi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Saat ini, pemerintah sudah siap menunggu proses penghitungan RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024,” ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta, belum lama ini.
Ida Fauziyah menegaskan, meski RUU PPRT belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah sudah siap untuk membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
“Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan,” katanya.
Ia juga menyatakan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR. Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
“UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tidak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang,” ucap Ida Fauziyah.
Menurutnya, PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum yang mencukupi untuk mencegah terjadinya kecemasan dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT, telah diakomodasi dalam UU PPRT.
“Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, syarat kerja yang layak serta batas usia minimum PRT,” tutup Ida Fauziyah.*
Baca juga : Pelecehan Seksual Meresahkan, BEM FKIP Gelar Diskusi Terbuka