Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dikabarkan sedang memboyong 23 kepala UPT Puskesmas untuk melakukan studi tiru pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Perencanaan yang nampaknya telah tersusun rapi ini, tampak sah-sah saja. Namun, anehnya perjalanan dinas berjamaah ini, diduga dimanfaatkan beberapa pejabat di Dinkes Parimo untuk berwisata ke negeri tetangga, yakni Singapura.
Pasalnya, Kepala Dinkes Parimo, Ellen Ludia Nelwan bersama beberapa pejabat dijajarannya mengabadikan beberapa momen perjalannya ke Singapura di akun media sosialnya, yang diduga dilakukan usai beberapa hari tiba di Batam.
Bahkan, disinyalir Dinkes Parimo memilih Batam memang khusus memuluskan keinginan mereka untuk melancong ke Singapura.
Padahal, bila hanya ingin mengetahui proses penerapan dan pengelolaan BLUD, dapat melakukan Studi Tiru ke beberapa provinsi terdekat, seperti Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.
Terkait hal itu, sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas hingga Sekretaris Dinkes Parimo yang coba dikonfirmasi media ini via telepon seluler, terkesan enggan berkomentar banyak.
“Walaikum salam, maaf lagi d luar nanti ketemu di Parigi,” tulis Ellen Ludia Nelpon, Kadis Dinkes Parigi Moutong, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (10/03).
Kalimat senada juga disampaikan Sekretaris Dinkes Parimo, Ashar Baturangka, saat dikonfirmasi media ini.
Aksi melancongnya sejumlah ASN di Dinkes Kabupaten Parigi Moutong ke luar negeri yang berjuluk negeri singa tersebut
Diduga kuat telah melanggar Permendagri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan keluar negeri lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Secara gamblang, pasal 4 Permendagri 59 tahun 2019 tersebut menjelaskan terkait aturan main perihal perjalanan keluar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mendapatkan izin dari Menteri” isi ayat (1) pasal 4 Permendagri nomor 59 tahun 2019 tersebut.
Kemudian pada ayat (2) masih dalam pasal 4 Permendagri tersebut menyebutkan Dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri
Dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.*
Baca juga : JATAM Sulteng : PT CPM Harus Hentikan Aktivitas di Hulu Sungai Taopa