Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono menyebutkan, perusahaan yang melakukan aktivitas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, mengantongi surat tugas dari PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Kami dapat informasi dari sana (Kapolsek), perusahaan yang membawa tenaga peneliti, ada surat perintah tugas dari PT CPM,” sebutnya di Parigi, Senin(13/3/2023).
Ia mengatakan, surat tugas tersebut menguatkan dugaan masyarakat di Kecamatan Taopa, bahwa aktivitas tersebut dilakukan PT CPM.
Selain itu, kata AKBP Yudy, surat tugas tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan aktivitas perusahaan. Sebab, tak berkaitan dengan dokumen perizinan.
“Surat perintah tugas, gak ada kaitannya. Yang kita minta izin yang secara jelas legalitasnya, sesuai undang-undang,” tegasnya.
Dia menerangkan, awalnya pihak perusahaan yang beraktivitas di hulu Sungai Taopa, memang mengaku sebagai perwakilan PT Citra Palu Mineral. Akan tetapi, menurut AKBP Yudy, setelah dikonfirmasi oleh Kapolsek dan Camat setempat, ternyata aktivitas itu mengatasnamakan PT CPM.
Sehingga, Kapolres menduga adanya aktivitas dilakukan secara ilegal. Apalagi, ketika ditanyakan terkait legalitas, pihak perusahaan tak dapat menunjukan hal tersebut.
“Makanya, dalam pertemuan kemarin mereka berjanji akan menghentikan aktivitas,” ucapnya.
Namun, AKBP Yudy menilai, PT CPM sebagai pihak yang dirugikan atas aktivitas yang mengatasnamakan perusahaannya itu, dan belum mengajukan laporan.
“Belum ada laporan,” cetusnya.
Ia memastikan, akan terus mendalami aktivitas tersebut, baik legal maupun ilegal, dengan melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Apabila, aktivitas di hulu sungai Taopa dilakukan oleh perusahaan ilegal, maka Kapolres menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Kami akan turunkan tim ke sana, bersama Pemda, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan KLHK, untuk penertiban,” tegas AKBP Yudy.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus mengungkapkan, PT CPM telah memberikan klarifikasi tentang aktivitas di hulu Sungai Taopa.
“Penanggungjawab PT CPM mengaku mereka tidak tahu-menahu atas aktivitas di sana (Kecamatan Taopa),” ujarnya.
Selain itu, PT CPM telah mengeluarkan surat per 1 Februari 2023, tentang perberitahuan ke seluruh operator dan kontraktor yang berada di bawah naungannya, bahwa tidak ada aktivitas di Kecamatan Taopa.
“Kami juga tanyakan, mengapa tidak mengambil tindakan sebagai pihak yang dirugikan? PT CPM mengaku, surat itu sebagai pembuktian kami melakukan perlawan. Mereka juga mengaku, tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena ada aparat di lokasi,” pungkasnya.
Baca juga: Berdalih Bukan Aktivitas Mereka, JATAM Sulteng Tantang PT CPM Laporkan Pelaku Pencatutan ke Polisi