PARIMO, ZonaSulawesi.id – Aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mengaku resah karena aktivitas alat berat dan pembukaan lubang galian terus berlangsung di sejumlah titik yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Sejumlah warga yang ditemui menyebut adanya sosok yang diduga memiliki peran dalam masuknya sejumlah pengusaha tambang ke wilayah tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah Andri Gultom. Namun, hingga kini tudingan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama mengamati aktivitas pertambangan di kawasan itu. Menurutnya, kegiatan penambangan terus berjalan tanpa adanya tindakan yang dianggap tegas dari aparat berwenang.
“Kegiatan tambang ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap ada penanganan yang serius karena masyarakat mulai khawatir terhadap dampaknya,” ujar warga tersebut.
Masyarakat menilai aktivitas penggalian yang semakin meluas berpotensi mengganggu lahan pertanian dan memengaruhi kualitas sumber air di sekitar desa. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran di lapangan.
Menanggapi tudingan yang beredar, Andri Gultom membantah seluruh dugaan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan tidak pernah mengatur masuknya pengusaha tambang ke Desa Alo’o maupun memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Menurut Andri, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar maupun bukti yang sah. Ia juga menyatakan tidak pernah memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah selama ini lebih difokuskan pada upaya memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Selain itu, Andri mendorong agar penegakan hukum diarahkan kepada pihak-pihak yang menjadi pemodal atau aktor utama yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pertambangan ilegal, bukan kepada masyarakat kecil yang bekerja di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai masih terdapat berbagai hal yang perlu diklarifikasi, termasuk terkait dugaan hubungan dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha pertambangan di Desa Alo’o. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi yang dapat menguatkan ataupun membantah dugaan tersebut melalui proses penyelidikan resmi.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong, Jodaenis Rajendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Alo’o.
Melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/7/2026), Jodaenis menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan polisi akan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kami sudah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini. Kami masih melakukan upaya penyelidikan dan akan segera turun ke lokasi,” ujarnya.
Terkait nama Andri Gultom yang ikut disebut oleh sejumlah warga, Jodaenis mengatakan belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.
“Siapa pun yang masuk dalam pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, pasti kami laksanakan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Parigi Moutong berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh personel, kata dia, telah diarahkan untuk aktif mengumpulkan informasi di lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan serta kepentingan warga sekitar.






